medcom.id, Jakarta: Doddy Aryanto Supeno, orang kepercayaan bos Lippo Grup, Eddy Sindoro mengaku pernah mengantar dokumen buat Panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution. Dokumen kata dia hanya soal magang anak Edy.
Doddy mengaku, pertemuan pertama dengan Edy di PN Jakarta Pusat saat masih berkantor di Jalan Gajah Mada. Kala itu ia dikenalkan oleh bagian Legal PT Artha Pratama Anugerah, anak perusahaan Lippo Grup.
Usai pertemuan itu, dia kemudian bertemu lagi dengan Edy. Pertemuan terjadi di PN Jakarta Pusat.
"Saya disuruh bu Hesti ambil map magang anak pak Edy," ujar Doddy saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2016)
Usai pertemuan kedua itu, lagi-lagi keduanya bertemu. Tapi kali ini tidak di PN Jakarta Pusat.
Doddy dan Edy janjian ketemu di basement hotel Acacia. Kala itu, Doddy menyerahkan dokumen yang ia sebut dokumen magang untuk di RS Siloam.
"Saya mengembalikan dokumen magang, karena ada yang kurang," ujar Doddy.
Terkait keterangam Doddy, hakim anggota Sinung Hermawan mencecar Doddy. Menurut Sinung, tidak masuk akal menyerahkan dokumen magang di basement hotel.
"Kenapa nggak di kantor? Kenapa di sana?," tanya Hakim Sinung
"Karena sejalan dengan kantor saya," ujar Doddy
"Yang saudara harapkan sembunyikan apa?," tanya Hakim Sinung
"Tidak ada," singkat Doddy
"Kenapa di basement?," tanya Hakim Sinung
"Saya datang duluan, saya suka ngantuk jadi saya lebih baik tidur di basement," jawab Doddy
"Kenapa nggak di kantor? pak ini mapnya, ini dokumen magangnya ada yang kurang. Yang saya nggak habis pikir kenapa di basement toh juga cuma dokumen magang. Apa semua transaksi yang saudara lakukan lewat basement?," cecar Hakim Sinung.
"Tidak," kata Doddy
Dalam dakwaan, Doddy Aryanto disebut menyuap Edy Nasution Rp150 juta. Tujuan pemberian uang agar Edy menunda aanmaning (peringatan untuk pelaksanaan putusan pengadilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT
PT Across Asia Limited meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang. Keduanya anak perusahaan Lippo Grup.
"Terdakwa Doddy Aryanto Supeno bersama-sama dengan Wresti Kristian Hesti, Ervan Adi Nugroho, Hery Soegiarto dan Eddy Sindoro memberi uang sebesar Rp150 juta kepada Edy Nasution," ujar Jaksa Fitroh Rohcahyanto saat membacakan dakwaan Doddy Supeno.
Ervan dan Eddy Sindoro sudah dicegah berpergian ke luar negeri.
KPK menangkap Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno dalam operasi tangkap tangan, 20 April. Saat itu, Edy diduga menerima uang Rp50 juta dari Doddy. Sebelumnya, Edy diduga menerima Rp100 juta dari Doddy.
Kasus ini juga menyeret Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Saat menggeledah kantor dan rumah Nurhadi, tim KPK menemukan uang diduga suap Rp1,7 miliar.
medcom.id, Jakarta: Doddy Aryanto Supeno, orang kepercayaan bos Lippo Grup, Eddy Sindoro mengaku pernah mengantar dokumen buat Panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution. Dokumen kata dia hanya soal magang anak Edy.
Doddy mengaku, pertemuan pertama dengan Edy di PN Jakarta Pusat saat masih berkantor di Jalan Gajah Mada. Kala itu ia dikenalkan oleh bagian Legal PT Artha Pratama Anugerah, anak perusahaan Lippo Grup.
Usai pertemuan itu, dia kemudian bertemu lagi dengan Edy. Pertemuan terjadi di PN Jakarta Pusat.
"Saya disuruh bu Hesti ambil map magang anak pak Edy," ujar Doddy saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2016)
Usai pertemuan kedua itu, lagi-lagi keduanya bertemu. Tapi kali ini tidak di PN Jakarta Pusat.
Doddy dan Edy janjian ketemu di basement hotel Acacia. Kala itu, Doddy menyerahkan dokumen yang ia sebut dokumen magang untuk di RS Siloam.
"Saya mengembalikan dokumen magang, karena ada yang kurang," ujar Doddy.
Terkait keterangam Doddy, hakim anggota Sinung Hermawan mencecar Doddy. Menurut Sinung, tidak masuk akal menyerahkan dokumen magang di basement hotel.
"Kenapa nggak di kantor? Kenapa di sana?," tanya Hakim Sinung
"Karena sejalan dengan kantor saya," ujar Doddy
"Yang saudara harapkan sembunyikan apa?," tanya Hakim Sinung
"Tidak ada," singkat Doddy
"Kenapa di basement?," tanya Hakim Sinung
"Saya datang duluan, saya suka ngantuk jadi saya lebih baik tidur di basement," jawab Doddy
"Kenapa nggak di kantor? pak ini mapnya, ini dokumen magangnya ada yang kurang. Yang saya nggak habis pikir kenapa di basement toh juga cuma dokumen magang. Apa semua transaksi yang saudara lakukan lewat basement?," cecar Hakim Sinung.
"Tidak," kata Doddy
Dalam dakwaan, Doddy Aryanto disebut menyuap Edy Nasution Rp150 juta. Tujuan pemberian uang agar Edy menunda aanmaning (peringatan untuk pelaksanaan putusan pengadilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT
PT Across Asia Limited meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang. Keduanya anak perusahaan Lippo Grup.
"Terdakwa Doddy Aryanto Supeno bersama-sama dengan Wresti Kristian Hesti, Ervan Adi Nugroho, Hery Soegiarto dan Eddy Sindoro memberi uang sebesar Rp150 juta kepada Edy Nasution," ujar Jaksa Fitroh Rohcahyanto saat membacakan dakwaan Doddy Supeno.
Ervan dan Eddy Sindoro sudah dicegah berpergian ke luar negeri.
KPK menangkap Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno dalam operasi tangkap tangan, 20 April. Saat itu, Edy diduga menerima uang Rp50 juta dari Doddy. Sebelumnya, Edy diduga menerima Rp100 juta dari Doddy.
Kasus ini juga menyeret Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Saat menggeledah kantor dan rumah Nurhadi, tim KPK menemukan uang diduga suap Rp1,7 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ALB)