Jakarta: Pengadilan Negeri Depok memutuskan aset PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel dirampas untuk negara. Jaksa Agung, M Prasetyo, mengatakan telah menginstruksikan jaksa penuntut umum mengajukan upaya banding hasil putusan tersebut.
"Kita lihat (aset First Travel) bukan milik negara, kita melihatnya sebagai milik yang berhak, ya mereka para korban itu yang sedang kita ajukan upaya hukum banding," ujar Prasetyo di Kompleks Kejagung, Kamis, 19 Juli 2018.
Dalam putusannya, hakim menilai negara tak mendapat kerugian materil dari kasus yang melibatkan Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan itu. Prasetyo menganggap hasil putusan PN Depok pada 30 Mei 2018 sebuah kejanggalan.
"Karena menurut pemahaman kami, itu barang-barang yang disita dari pelaku First Travel itu ya harus dikembalikan kepada para korban. Dari putusan pengadilan mengatakan dirampas untuk negara, tapi negara tidak ada kerugian di sini. Yang rugi adalah pihak yang hendak berangkat umrah dan haji," papar dia.
(Baca juga: Alasan Korban First Travel Tolak Pelimpahan Aset)
Prasetyo menyebut upaya banding yang bakal dilakukan dalam waktu dekat ini sebagai langkah untuk memperjuangkan keadilan bagi para korban First Travel. Nantinya, para korban bisa difasilitasi dengan menunjuk kurator untuk memverifikasi aset dan membaginya sesuai jumlah yang telah dikeluarkan korban.
"Kita tinjau banding, kalau banding mengatakan permohonan kita terkait barang bukti, ya nanti kita serahkan kepada mereka yang berhak," tutur dia.
PN Depok memutus seluruh aset First Travel milik negara, baik yang dijadikan barang bukti maupun yang dirampas. Keputusan itu mematahkan upaya Jaksa yang meminta aset tersebut dibagikan secara proporsional kepada korban.
Majelis hakim menilai akan terjadi ketidakpastian hukum apabila aset dikembalikan kepada calon jemaah.
Jakarta: Pengadilan Negeri Depok memutuskan aset PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel dirampas untuk negara. Jaksa Agung, M Prasetyo, mengatakan telah menginstruksikan jaksa penuntut umum mengajukan upaya banding hasil putusan tersebut.
"Kita lihat (aset First Travel) bukan milik negara, kita melihatnya sebagai milik yang berhak, ya mereka para korban itu yang sedang kita ajukan upaya hukum banding," ujar Prasetyo di Kompleks Kejagung, Kamis, 19 Juli 2018.
Dalam putusannya, hakim menilai negara tak mendapat kerugian materil dari kasus yang melibatkan Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan itu. Prasetyo menganggap hasil putusan PN Depok pada 30 Mei 2018 sebuah kejanggalan.
"Karena menurut pemahaman kami, itu barang-barang yang disita dari pelaku First Travel itu ya harus dikembalikan kepada para korban. Dari putusan pengadilan mengatakan dirampas untuk negara, tapi negara tidak ada kerugian di sini. Yang rugi adalah pihak yang hendak berangkat umrah dan haji," papar dia.
(Baca juga:
Alasan Korban First Travel Tolak Pelimpahan Aset)
Prasetyo menyebut upaya banding yang bakal dilakukan dalam waktu dekat ini sebagai langkah untuk memperjuangkan keadilan bagi para korban First Travel. Nantinya, para korban bisa difasilitasi dengan menunjuk kurator untuk memverifikasi aset dan membaginya sesuai jumlah yang telah dikeluarkan korban.
"Kita tinjau banding, kalau banding mengatakan permohonan kita terkait barang bukti, ya nanti kita serahkan kepada mereka yang berhak," tutur dia.
PN Depok memutus seluruh aset First Travel milik negara, baik yang dijadikan barang bukti maupun yang dirampas. Keputusan itu mematahkan upaya Jaksa yang meminta aset tersebut dibagikan secara proporsional kepada korban.
Majelis hakim menilai akan terjadi ketidakpastian hukum apabila aset dikembalikan kepada calon jemaah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)