Direktur Utama First Travel Andika Surachman (kedua kanan), Direktur Anniesa Hasibuan (kanan) saat mendengarkan vonis di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat. (Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Direktur Utama First Travel Andika Surachman (kedua kanan), Direktur Anniesa Hasibuan (kanan) saat mendengarkan vonis di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat. (Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Alasan Korban First Travel Tolak Pelimpahan Aset

30 Mei 2018 17:20
Jakarta: Korban penipuan biro umrah First Travel legowo dengan apa pun ketetapan hakim. Mereka tetap lapang dada meski Anniesa Hasibuan, salah satu bos First Travel, divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
 
"Saya tidak paham apa pertimbangan hakim mungkin karena Anniesa habis melahirkan (sehingga hukuman diringankan)," kata Luthfi Yazin, pengacara korban First Travel, dalam Metro Siang, Rabu, 30 Mei 2018.
 
Menurut dia, terpenting bagi kliennya adalah kejahatan First Travel terbukti. Bos First Travel melakukan kejahatan terhadap agen dan yang totalnya 63. 310 orang.

Meskipun menerima vonis yang telah ditetapkan, Luthfi menyebut pihaknya keberatan ketika harus menerima pelimpahan aset First Travel yang jumlahnya Rp25 miliar.
 
Klik: Korban Tolak Limpahan Aset First Travel
 
Alasannya, sejak pertama kali kasus bergulir polisi maupun jaksa tak pernah memberikan transparansi. Data aset, daftar sitaan, dan dalam bentuk apa saja tidak pernah dijelaskan kepada korban.
 
"Termasuk yang diumumkan di televisi tidak pernah diberikan. Kalau mereka (korban) memikirkan diri sendiri Rp25 miliar selesai. Tapi ini kan dikelola, mereka memikirkan hal yang lebih besar," katanya.
 
Luthfi mengaku keberatan tersebut telah disampaikan di hadapan majelis hakim. Ia pun berharap jaksa maupun kepolisian mengkaji secara benar tentang pelimpahan aset ini.
 
Ia khawatir aset yang dialihkan ke para korban masih bisa berpindah. Ujung-ujungnya, para korban hanya terus menerus dirugikan.
 
"Jangan sepihak kalau sepihak tapi ada perpindahan aset maka itu ilegal. Kalau tidak kami mendesak dibentuk pansus ke DPR sekaligus langkah hukum lainnya," jelas Luthfi.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan