Jakarta: Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, kembali digelar. Anas mengajukan PK terhadap kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Persidangan hari ini menghadirkan Yulianis, wakil direktur keuangan Permai Grup, salah satu perusahaan milik M Nazaruddin. Dia dihadirkan sebagai saksi.
"Saksi Yulianis dipersilakan memasuki ruang persidangan," kata salah satu kuasa hukum Anas Urbaningrum, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 31 Mei 2018.
Yulianis mengenakan busana muslim dan cadar berwarna abu-abu. Untuk memastikan bahwa saksi memang benar Yulianis, Jaksa meminta Yulianis membuka cadarnya.
"Yang Mulia, sebelum mulai, karena saksi ini mengenakan cadar, kami ingin memastikan apakah saksi ini memang benar Yulianis. Kami ingin membuka cadarnya," ujar Jaksa KPK Eva Yustisiana.
Permintaan tersebut dikabulkan majelis hakim yang diketuai Hakim Sumpeno. Yulianis dan Eva meninggalkan ruang persidangan. Sidang di skors sementara.
Tak lama kemudian, Yulianis dan Eva kembali memasuki ruang persidangan. Jaksa memastikan bahwa saksi yang hadir memang benar Yulianis.
(Baca juga: Empat Novum Anas Urbaningrum Ajukan PK)
Anas divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor karena dinilai terbukti menerima gratifikasi proyek Hambalang senilai Rp20 miliar. Uang tersebut kemudian dicuci dengan pembelian tanah dan bangunan.
Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu Anas juga harus membayar pengganti uang yang telah dikorupsi sebesar Rp57 miliar dan USD5,261.
Tak puas dengan vonis di pengadilan tingkat pertama, Anas mengajukan upaya hukum banding. Pengadilan Tinggi meringankan hukumannya menjadi 7 tahun penjara.
Tak cukup, Anas kembali melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Namun MA menolak kasasi Anas.
Majelis hakim yang diketuai oleh mantan hakim agung Artidjo Alkostar malah memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun.
Anas dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dia juga dianggap melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Baca juga: Anas Urbaningrum Klaim Punya Bukti Baru Kasus Hambalang)
Jakarta: Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, kembali digelar. Anas mengajukan PK terhadap kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Persidangan hari ini menghadirkan Yulianis, wakil direktur keuangan Permai Grup, salah satu perusahaan milik M Nazaruddin. Dia dihadirkan sebagai saksi.
"Saksi Yulianis dipersilakan memasuki ruang persidangan," kata salah satu kuasa hukum Anas Urbaningrum, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 31 Mei 2018.
Yulianis mengenakan busana muslim dan cadar berwarna abu-abu. Untuk memastikan bahwa saksi memang benar Yulianis, Jaksa meminta Yulianis membuka cadarnya.
"Yang Mulia, sebelum mulai, karena saksi ini mengenakan cadar, kami ingin memastikan apakah saksi ini memang benar Yulianis. Kami ingin membuka cadarnya," ujar Jaksa KPK Eva Yustisiana.
Permintaan tersebut dikabulkan majelis hakim yang diketuai Hakim Sumpeno. Yulianis dan Eva meninggalkan ruang persidangan. Sidang di skors sementara.
Tak lama kemudian, Yulianis dan Eva kembali memasuki ruang persidangan. Jaksa memastikan bahwa saksi yang hadir memang benar Yulianis.
(Baca juga:
Empat Novum Anas Urbaningrum Ajukan PK)
Anas divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor karena dinilai terbukti menerima gratifikasi proyek Hambalang senilai Rp20 miliar. Uang tersebut kemudian dicuci dengan pembelian tanah dan bangunan.
Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu Anas juga harus membayar pengganti uang yang telah dikorupsi sebesar Rp57 miliar dan USD5,261.
Tak puas dengan vonis di pengadilan tingkat pertama, Anas mengajukan upaya hukum banding. Pengadilan Tinggi meringankan hukumannya menjadi 7 tahun penjara.
Tak cukup, Anas kembali melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Namun MA menolak kasasi Anas.
Majelis hakim yang diketuai oleh mantan hakim agung Artidjo Alkostar malah memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun.
Anas dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dia juga dianggap melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Baca juga:
Anas Urbaningrum Klaim Punya Bukti Baru Kasus Hambalang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)