Jakarta: Istri Kepala Sub Auditorat III.B Auditorat Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli langsung menjual mobil mewah merek Toyota Fortuner setelah suaminya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang hasil penjualan mobil kemudian dititipkan kepada orang kepercayaan Ali Sadli.
Hal itu diungkap dua auditor BPK Yudy Ayodya Baruna dan pengusaha Rasyid Syamsuddin yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK terhadap keuangan Kemendes PDTT tahun 2016 di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
"Istrinya Pak Ali bertemu saya di Bintaro, minta dijualkan mobilnya karena butuh uang, dananya untuk bayar biaya pengacara," kata Rasyid kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 8 Januari 2018.
Rasyid mengungkapkan istri Ali Sadli awalnya mengaku jika uang hasil penjualan mobilnya untuk membiayai pengacara suaminya yang ditangkap KPK. Tapi belakangan istri Ali Sadli meminta supaya uang penjualan diberikan kepada Supriyadi.
Hal senada juga disampaikan Yudy Ayodya. Dia mengungkapkan setelah Ali Sadli terkena operasi senyap KPK, istri Ali Sadli langsung memintanya menjual mobil tersebut.
(Baca juga: Ali Sadli Borong Mobil Mewah untuk Samarkan Hasil Korupsi)
Saat itu, mobil yang ada di rumah Ali Sadli antara lain Rubicon, Honda CRV, Toyota Fortuner dan Toyota Vellfire. "Jadi, malam itu dibilang mobil yang bisa dijual ya dijual saja. Tapi yang ada BPKB nya cuma Vellfire. Saya bilang saya punya teman yang kerjanya jual beli mobil. Lalu saya tawarkan pada teman saya Ardi," kata Yudy.
Setelah terjual, lanjut Yudi, sesuai permintaan istri Ali Sadli, uang penjualan mobil senilai Rp550 juta pun akhirnya diberikan kepada Supriyadi.
Dalam perkara ini, Ali Sadli didakwa menerima suap sebesar Rp240 juta dari pejabat di Kemendes. Ali Sadli bersama-sama dengan Auditor Utama BPK Rochmadi Sapto Giri diberikan uang agar memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terkait laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.
Uang itu diterima Ali dan Rochmadi dari Irjen Kemendes Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes Jarot Budi Prabowo. Diduga uang tersebut merupakan patungan atau urunan dari para pejabat di Kemendes PDTT.
Ali juga didakwa menerima gratifikasi dan pencucian uang selama menjabat auditor BPK.
(Baca juga: Ali Sadli Perintahkan Anak Buah Bertemu Pejabat Kemendes)
Jakarta: Istri Kepala Sub Auditorat III.B Auditorat Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli langsung menjual mobil mewah merek Toyota Fortuner setelah suaminya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang hasil penjualan mobil kemudian dititipkan kepada orang kepercayaan Ali Sadli.
Hal itu diungkap dua auditor BPK Yudy Ayodya Baruna dan pengusaha Rasyid Syamsuddin yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK terhadap keuangan Kemendes PDTT tahun 2016 di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
"Istrinya Pak Ali bertemu saya di Bintaro, minta dijualkan mobilnya karena butuh uang, dananya untuk bayar biaya pengacara," kata Rasyid kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 8 Januari 2018.
Rasyid mengungkapkan istri Ali Sadli awalnya mengaku jika uang hasil penjualan mobilnya untuk membiayai pengacara suaminya yang ditangkap KPK. Tapi belakangan istri Ali Sadli meminta supaya uang penjualan diberikan kepada Supriyadi.
Hal senada juga disampaikan Yudy Ayodya. Dia mengungkapkan setelah Ali Sadli terkena operasi senyap KPK, istri Ali Sadli langsung memintanya menjual mobil tersebut.
(Baca juga:
Ali Sadli Borong Mobil Mewah untuk Samarkan Hasil Korupsi)
Saat itu, mobil yang ada di rumah Ali Sadli antara lain Rubicon, Honda CRV, Toyota Fortuner dan Toyota Vellfire. "Jadi, malam itu dibilang mobil yang bisa dijual ya dijual saja. Tapi yang ada BPKB nya cuma Vellfire. Saya bilang saya punya teman yang kerjanya jual beli mobil. Lalu saya tawarkan pada teman saya Ardi," kata Yudy.
Setelah terjual, lanjut Yudi, sesuai permintaan istri Ali Sadli, uang penjualan mobil senilai Rp550 juta pun akhirnya diberikan kepada Supriyadi.
Dalam perkara ini, Ali Sadli didakwa menerima suap sebesar Rp240 juta dari pejabat di Kemendes. Ali Sadli bersama-sama dengan Auditor Utama BPK Rochmadi Sapto Giri diberikan uang agar memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terkait laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.
Uang itu diterima Ali dan Rochmadi dari Irjen Kemendes Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes Jarot Budi Prabowo. Diduga uang tersebut merupakan patungan atau urunan dari para pejabat di Kemendes PDTT.
Ali juga didakwa menerima gratifikasi dan pencucian uang selama menjabat auditor BPK.
(Baca juga:
Ali Sadli Perintahkan Anak Buah Bertemu Pejabat Kemendes)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)