Terdakwa kasus korupsi KETP-el Setya Novanto - MI/Ramdani.
Terdakwa kasus korupsi KETP-el Setya Novanto - MI/Ramdani.

Novanto Bantah Bersekongkol dengan Irvanto

Faisal Abdalla • 05 Maret 2018 12:14
Jakarta: Terdakwa kasus korupsi KTP berbasis elektronik (KTP-el) Setya Novanto membantah bersekongkol dengan Direktur PT Murakabi Sejahtera sekaligus keponakannya, Irvanto Hendro Pambudi Cahyo. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Irvanto sebagai pesakitan di kasus yang sama. 
 
Novanto mengaku telah mendegar kabar terkait status keponakannya sebagai tersangka baru kasus KTP-el. 
 
"Ya. Ya saya dengar dari media. Tapi kita akan lihat perkembangannya di sidang," kata Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin, 5 Maret 2018. 

Novanto tak menampik Irvanto adalah keponakannya. Namun, ia membantah telah bersekongkol dengan Irvanto untuk mengikutsertakan perusahaanya, PT Murakabi Sejahtera, dalam tender proyek bernilai Rp5,8 triliun itu. 
 
"Enggak, enggak ada urusannya. Saya enggak pernah ikut campur urusan bisnis keponakan saya," tukas Novanto. 
 
PT Murakabi merupakan perusahaan anggota konsorsium Murakabi. Dalam pertemuan Tim Fatmawati, yang dilakukan di ruko milik terpidana kasus KTP-el, Andi Narogong, konsorsium Murakabi bersama-sama dengan konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dan konsorsium Astragraphia diduga telah diatur untuk mengikuti tender proyek KTP-el.
 
(Baca juga: 'SN Grup' Disebut Dapat Jatah 7% dari Proyek KTP-el)
 
Irvanto dan Novanto juga diduga beberapa kali ikut menghadiri pertemuan Tim Fatmawati. Dalam pertemuan-pertemuan itu akhirnya dicapai kesepakatan konsorsium PNRI sebagai pemenang tender, sementara konsorsium Murakabi dan Astragraphia telah diatur sebagai pendamping. 
 
KPK telah menetapkan Irvanto sebagai tersangka kasus KTP-el. Komisi anti-rasuah mengatakan sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjerat keponakan Novanto itu. Irvanto ditetapkan sebagai tersangka baru kasus korupsi KTP-el bersama-sama dengan pemilik PT OEM Investment Made Oka Masagung.
 
"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka. Satu saudara IHP dan MOM juga swasta," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2018 .
 
(Baca juga: Jaksa Cecar Eks Direktur PNRI soal Sisa Rp600 Miliar)
 
Dari bukti permulaan itu, diduga kuat Irvan dan Made Oka bersama dengan Novanto, Anang Sugiana, Andi Narogong, Irman ,serta Sugiharto telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi. Sehingga, negara mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun dari megaproyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut.
 
Atas perbuatannya, Irvan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Tipikor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan