Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya menahan pembeli properti di pulau reklamasi teluk Jakarta, Lucia Liemesak. Lucia merupakan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap PT Kapuk Naga Indah (PT KNI).
"Mulai hari ini (ditahan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat, 2 Februari 2018.
Argo menegaskan, penetapan tersangka dan penahanan ini sudah sesuai dengan prosedur. Penyidik, kata dia, juga sudah mempunyai minimal dua alat bukti untuk menjerat Lucia.
"Alasan ditahan agar tidak bisa melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulanginya," beber Argo.
Baca: Pembeli Properti Pulau Reklamasi jadi Tersangka Ujaran Kebencian
Penetapan tersangka Lucia tertuang dalam surat B/1670/I/2018/Datro tertanggal 26 Januari 2018. Surat ini menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/6076/XII/2017/ PMJ/Ditreskrimsus, oleh Lenny Marlina, kuasa hukum PT KNI pada 12 Desember 2017 lalu.
Sebelum menetapkan Lucia sebagai tersangka, Polda Metro telah membebaskan William, orang yang diduga menyebarluaskan video ricuh pertemuan antara pengembang properti dengan kosumennya ke situs YouTube. William dibebaskan setelah melayangkan permintaan maaf kepada PT KNI melalui salah satu media massa.
Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya menahan pembeli properti di pulau reklamasi teluk Jakarta, Lucia Liemesak. Lucia merupakan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap PT Kapuk Naga Indah (PT KNI).
"Mulai hari ini (ditahan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat, 2 Februari 2018.
Argo menegaskan, penetapan tersangka dan penahanan ini sudah sesuai dengan prosedur. Penyidik, kata dia, juga sudah mempunyai minimal dua alat bukti untuk menjerat Lucia.
"Alasan ditahan agar tidak bisa melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulanginya," beber Argo.
Baca: Pembeli Properti Pulau Reklamasi jadi Tersangka Ujaran Kebencian
Penetapan tersangka Lucia tertuang dalam surat B/1670/I/2018/Datro tertanggal 26 Januari 2018. Surat ini menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/6076/XII/2017/ PMJ/Ditreskrimsus, oleh Lenny Marlina, kuasa hukum PT KNI pada 12 Desember 2017 lalu.
Sebelum menetapkan Lucia sebagai tersangka, Polda Metro telah membebaskan William, orang yang diduga menyebarluaskan video ricuh pertemuan antara pengembang properti dengan kosumennya ke situs YouTube. William dibebaskan setelah melayangkan permintaan maaf kepada PT KNI melalui salah satu media massa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)