Jakarta: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sudah disahkan menjadi undang-undang. Sejumlah fraksi langsung meminta adanya revisi atas UU itu.
Namun, Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menyatakan revisi UU Ormas belum bisa dimasukkan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018.
Alasannya, Perppu Ormas yang sudah disahkan menjadi UU itu belum dilengkapi nomor. "Jadi, enggak bisa kita masukkan ke dalam Prolegnas 2018. Begitu ada nomor, baru kita masukkan," kata Lukman Edy di sela diskusi di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, Selasa 21 November 2017.
Sesuai aturan, batas waktu Perppu Ormas wajib diundangkan adalah 30 hari sejak disahkan sebagai UU. Hal itu termaktub dalam Pasal 73 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Kalau lewat 30 hari otomatis diundangkan. Makanya harus ada nomor," ujarnya.
Baca: Imparsial Sebut Urgensi Revisi UU Ormas
Perppu Ormas disahkan menjadi UU pada 24 Oktober 2017. Pengesahan dilakukan melalui proses pemungutan suara atau voting karena paripurna tak menemui kesepakatan dalam musyawarah mufakat.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon sebagai pimpinan rapat mengatakan keputusan voting dipilih setelah sebelumnya seluruh fraksi dipersilakan melakukan lobi politik.
Hasilnya, sebagian besar anggota DPR menginginkan Perppu menjadi UU. Hanya tiga fraksi yang menolak, yakni Partai Gerindra, PKS, dan PAN.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/aNrV6P6N" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sudah disahkan menjadi undang-undang. Sejumlah fraksi langsung meminta adanya revisi atas UU itu.
Namun, Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menyatakan revisi UU Ormas belum bisa dimasukkan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018.
Alasannya, Perppu Ormas yang sudah disahkan menjadi UU itu belum dilengkapi nomor. "Jadi, enggak bisa kita masukkan ke dalam Prolegnas 2018. Begitu ada nomor, baru kita masukkan," kata Lukman Edy di sela diskusi di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, Selasa 21 November 2017.
Sesuai aturan, batas waktu Perppu Ormas wajib diundangkan adalah 30 hari sejak disahkan sebagai UU. Hal itu termaktub dalam Pasal 73 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Kalau lewat 30 hari otomatis diundangkan. Makanya harus ada nomor," ujarnya.
Baca: Imparsial Sebut Urgensi Revisi UU Ormas
Perppu Ormas disahkan menjadi UU pada 24 Oktober 2017. Pengesahan dilakukan melalui proses pemungutan suara atau voting karena paripurna tak menemui kesepakatan dalam musyawarah mufakat.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon sebagai pimpinan rapat mengatakan keputusan voting dipilih setelah sebelumnya seluruh fraksi dipersilakan melakukan lobi politik.
Hasilnya, sebagian besar anggota DPR menginginkan Perppu menjadi UU. Hanya tiga fraksi yang menolak, yakni Partai Gerindra, PKS, dan PAN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)