Jakarta: Direktur Inisiatif Masyarakat Partisipatif Transisi Berkeadilan (Imparsial), Al Araf, menilai UU Ormas saat ini dapat membahayakan kehidupan demokrasi di Indonesia. Dia menyebutkan beberapa poin akan urgensi melakukan revisi terhadap UU Ormas.
Pembubaran pada Ormas tanpa melalui proses pengadilan dapat membuka ruang abuse of power di pemerintahan. Ormas yang dibubarkan oleh pemerintah secara langsung dinilai mengembalikan format hukum peraturan Ormas kembali pada masa Orde Baru.
"Tentu UU Ormas berbahaya karena membuka ruang potensi besar penyalahgunaan kekuasaan, " ujar Al Araf, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin 20 November 2017.
Al Araf menilai UU Ormas sekarang menyebabkan tumpang tindih pada aturan hukum yang ada.
"Dalam UU Ormas pembubaran organisasi itu dilakukan oleh pemerintah, sisi lain ada UU yayasan yang mekanisme pembubarannya dari pengadilan, " ujar dia.
Tingkat urgensi untuk melakukan Revisi UU dinilai sangat penting karena bisa menimbulkan bahaya pada pemerintahan demokrasi.
"Sanksi pidana sebaiknya ditiadakan mengikuti KUHP saja," tutup dia.
Jakarta: Direktur Inisiatif Masyarakat Partisipatif Transisi Berkeadilan (Imparsial), Al Araf, menilai UU Ormas saat ini dapat membahayakan kehidupan demokrasi di Indonesia. Dia menyebutkan beberapa poin akan urgensi melakukan revisi terhadap UU Ormas.
Pembubaran pada Ormas tanpa melalui proses pengadilan dapat membuka ruang
abuse of power di pemerintahan. Ormas yang dibubarkan oleh pemerintah secara langsung dinilai mengembalikan format hukum peraturan Ormas kembali pada masa Orde Baru.
"Tentu UU Ormas berbahaya karena membuka ruang potensi besar penyalahgunaan kekuasaan, " ujar Al Araf, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin 20 November 2017.
Al Araf menilai UU Ormas sekarang menyebabkan tumpang tindih pada aturan hukum yang ada.
"Dalam UU Ormas pembubaran organisasi itu dilakukan oleh pemerintah, sisi lain ada UU yayasan yang mekanisme pembubarannya dari pengadilan, " ujar dia.
Tingkat urgensi untuk melakukan Revisi UU dinilai sangat penting karena bisa menimbulkan bahaya pada pemerintahan demokrasi.
"Sanksi pidana sebaiknya ditiadakan mengikuti KUHP saja," tutup dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)