eks Bupati Nganjuk Taufiqurrahman - MI/Rommy Pujianto.
eks Bupati Nganjuk Taufiqurrahman - MI/Rommy Pujianto.

KPK Tetapkan eks Bupati Nganjuk Tersangka Gratifikasi

Juven Martua Sitompul • 15 Desember 2017 18:22
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Bupati Nganjuk Taufiqurrahman (TFR) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Taufiqurrahman diduga menerima gratifikasi atau hadiah terkait jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
 
"Menetapkan TFR Bupati Nganjuk sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 15 Desember 2017.
 
Febri mengatakan, Taufiq diduga telah menerima gratifikasi berupa uang sedikitnya Rp2 miliar dari dua rekanan kontraktor. Masing-masing memberikan uang senilai Rp1 miliar pada tahun 2005.

Taufiq juga diduga mendapat gratifikasi dalam bentuk lain semisal satu unit mobil Jeep Wrangler tahun 2012 berwarna abu-abu serta satu unit smart fortwo abu-abu tua. Gratifikasi berkaitan dengan mutasi, promosi jabatan dan fee-fee sejumlah proyek dalam kurun waktu 2016 hingga 2017.
 
"Sebelum akhirnya menetapkan TFR sebagai tersangka dugaan penerima gratifikasi, penyidik sudah lebih dahulu memeriksa sekitar 92 saksi," beber dia. 
 
Terkait perbuatannya Taufiq dijerat Pasal 12B Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
(Baca juga: KPK Sebut Bupati Nganjuk Terlampau Nekat)
 
Sebelumnya, Taufiq ditetapkan sebagai tersangka suap setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 25 November 2017 lalu.
 
Selain Taufiqurrahman, KPK juga menetapkan empat tersangka lain. Mereka di antaranya, Kepala Sekolah SMPN 2 Ngronggot Suwandi (SUW), Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Nganjuk Ibnu Hajar (IH). Kemudian Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Mokhammad Bisri (MB) dan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Nganjuk Hariyanto (H).
 
Taufiqurrahman diduga menerima uang suap terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk dari sejumlah pihak melalui orang kepercayaannya. Total uang yang diterima Taufiqurrahman sebanyak Rp298.020.000, dengan rincian dari Ibnu Hajar Rp149.120.000 dan dari Suwandi sebesar Rp148.900.000.
 
Sebagai pihak pemberi Mokhammad Bisri dan Harjanto disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan sebagai pihak penerima Taufiqurrahman, Ibnu Hajar, dan Suwandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
(Baca juga: Bupati Nganjuk Terima Suap untuk Biaya di Jakarta)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan