Jakarta: Polda Metro Jaya menolak laporan dua terduga pelaku pelecehan seksual terhadap pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) MS. Laporan dilayangkan pelaku berinisial EO dan RT yang mensomasi beberapa akun media sosial yang mencemarkan nama baik mereka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap alasan polisi tak menerima laporan tersebut. Sebab, keduanya masih menjalani proses hukum di Polres Metro Jakarta Pusat melalui laporan yang dilayangkan MS pada 1 September lalu.
Polisi akan terlebih dahulu menyidik kasus yang sedang berjalan itu. Setelah itu, kedua pelaku dapat melayangkan kembali laporan kasus pencemaran nama baik.
"Misalnya saya dituduh mencuri, ini lagi diproses polisi tapi tiba-tiba saya enggak terima laporan lainnya. Saya laporkan pencemaran nama baik, boleh engga? Ini kan belum selesai masalah yang satu," jelas Yusri, Sabtu, 11 November 2021.
Baca: Polisi Tolak Laporan Terduga Pelaku Pelecehan pada MS
Yusri beralasan kasus yang menjerat EO dan RT harus diselesaikan terlebih dahulu. Apabila hasil penyelidikan terhadap keduanya terbukti mengandung unsur pidana, polisi baru bisa menerima laporan baru.
"Jadi yang pertama dulu diselesaikan, apabila kasusnya berlanjut dan diputuskan bersalah, bagaimana mungkin dia melaporkan pencemaran nama baik, karena sudah bersalah?," ujar Yusri.
Sebelumnya, MS melaporkan kasus pelecehan seksual dan perundungan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Sebanyak delapan orang yang diduga terlibat dalam pelecehan seksual itu diperiksa polisi, salah satunya EO dan RT.
Polres Metro Jakarta Pusat membentuk tim investigasi untuk klarifikasi para pihak yang ditulis MS. Terduga pelaku dapat dijerat Pasal 289, 281 KUHP jo 335 tentang Perbuatan Cabul dan Kejahatan terhadap Kesopanan disertai Ancaman.
Jakarta: Polda Metro Jaya menolak laporan dua terduga pelaku
pelecehan seksual terhadap pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) MS. Laporan dilayangkan pelaku berinisial EO dan RT yang mensomasi beberapa akun media sosial yang mencemarkan nama baik mereka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap alasan polisi tak menerima laporan tersebut. Sebab, keduanya masih menjalani proses hukum di Polres Metro Jakarta Pusat melalui laporan yang dilayangkan MS pada 1 September lalu.
Polisi akan terlebih dahulu menyidik kasus yang sedang berjalan itu. Setelah itu, kedua pelaku dapat melayangkan kembali laporan kasus
pencemaran nama baik.
"Misalnya saya dituduh mencuri, ini lagi diproses polisi tapi tiba-tiba saya enggak terima laporan lainnya. Saya laporkan pencemaran nama baik, boleh engga? Ini kan belum selesai masalah yang satu," jelas Yusri, Sabtu, 11 November 2021.
Baca: Polisi Tolak Laporan Terduga Pelaku Pelecehan pada MS
Yusri beralasan kasus yang menjerat EO dan RT harus diselesaikan terlebih dahulu. Apabila hasil penyelidikan terhadap keduanya terbukti mengandung unsur pidana, polisi baru bisa menerima laporan baru.
"Jadi yang pertama dulu diselesaikan, apabila kasusnya berlanjut dan diputuskan bersalah, bagaimana mungkin dia melaporkan pencemaran nama baik, karena sudah bersalah?," ujar Yusri.
Sebelumnya, MS melaporkan kasus pelecehan seksual dan perundungan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Sebanyak delapan orang yang diduga terlibat dalam pelecehan seksual itu diperiksa polisi, salah satunya EO dan RT.
Polres Metro Jakarta Pusat membentuk tim investigasi untuk klarifikasi para pihak yang ditulis MS. Terduga pelaku dapat dijerat Pasal 289, 281 KUHP jo 335 tentang Perbuatan Cabul dan Kejahatan terhadap Kesopanan disertai Ancaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)