Jakarta: Sebanyak dua terduga pelaku pelecehan seksual terhadap pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) MS, EO dan RT, membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan terkait pencemaran nama baik itu ditolak.
"Belum (diterima laporan polisi) kan ini sedang diverifikasi, sedang dianalisa," kata kuasa hukum EO dan RT, Denny Hariatna, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 10 September 2021.
Denny menyebut kliennya melaporkan MS lantaran mendapat perundungan usai dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Perundungan muncul setelah beredar surat pengakuan MS terkait aksi pelecehan seksual dan perundungan di kantor KPI, Jakarta Pusat.
"Kami menyasar kepada akun-akun media sosial yang sudah mencemarkan nama baik dan melakukan bullying ke klien kami karena ini kerugian nyata dialami klien kami," ujar Denny.
Namun, laporan kliennya belum diterima penyidik. Denny mengaku akan kembali datang ke Polda Metro Jaya mempertanyakan alasan polisi tidak menerima laporan tersebut.
"Ya kami akan ke sini lagi untuk mendapatkan kejelasan atas laporan yang sedang dianalisa atau diverifikasi," ungkap Denny.
Sebelumnya, MS melaporkan kasus pelecehan seksual dan perundungan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Sebanyak delapan orang yang diduga terlibat dalam pelecehan seksual itu diperiksa polisi, salah satunya EO dan RT.
Polres Metro Jakarta Pusat membentuk tim investigasi untuk klarifikasi para pihak yang ditulis MS. Terduga pelaku dapat dijerat Pasal 289, 281 KUHP jo 335 tentang Perbuatan Cabul dan Kejahatan terhadap Kesopanan disertai Ancaman.
(Baca: Janji Ketua KPI Soal Kasus Pelecehan Seksual dan Perundungan: Pecat Pelaku Secara Tidak Terhormat)
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Jakarta: Sebanyak dua terduga pelaku
pelecehan seksual terhadap pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (
KPI) MS, EO dan RT, membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan terkait
pencemaran nama baik itu ditolak.
"Belum (diterima laporan polisi) kan ini sedang diverifikasi, sedang dianalisa," kata kuasa hukum EO dan RT, Denny Hariatna, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 10 September 2021.
Denny menyebut kliennya melaporkan MS lantaran mendapat perundungan usai dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Perundungan muncul setelah beredar surat pengakuan MS terkait aksi pelecehan seksual dan perundungan di kantor KPI, Jakarta Pusat.
"Kami menyasar kepada akun-akun media sosial yang sudah mencemarkan nama baik dan melakukan bullying ke klien kami karena ini kerugian nyata dialami klien kami," ujar Denny.
Namun, laporan kliennya belum diterima penyidik. Denny mengaku akan kembali datang ke Polda Metro Jaya mempertanyakan alasan polisi tidak menerima laporan tersebut.
"Ya kami akan ke sini lagi untuk mendapatkan kejelasan atas laporan yang sedang dianalisa atau diverifikasi," ungkap Denny.
Sebelumnya, MS melaporkan kasus pelecehan seksual dan perundungan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Sebanyak delapan orang yang diduga terlibat dalam pelecehan seksual itu diperiksa polisi, salah satunya EO dan RT.
Polres Metro Jakarta Pusat membentuk tim investigasi untuk klarifikasi para pihak yang ditulis MS. Terduga pelaku dapat dijerat Pasal 289, 281 KUHP jo 335 tentang Perbuatan Cabul dan Kejahatan terhadap Kesopanan disertai Ancaman.
(Baca:
Janji Ketua KPI Soal Kasus Pelecehan Seksual dan Perundungan: Pecat Pelaku Secara Tidak Terhormat)
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan
Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)