Jakarta: Isu kasus pelecehan seksual dan perundungan sedang melanda Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Dugaan kasus tersebut muncul setelah adanya pengakuan dari terduga korban berinisial MS.
Pengakuan tersebut ia ungkapkan ke dalam pesan berantai. Dalam pesan itu, MS mengaku telah mendapat perlakuan bullying dan pelecehan seksual selama sembilan tahun.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio terheran-heran ada kasus tersebut muncul di internal. Ia pun berjanji akan melakukan perubahan di KPI, terutama pada peraturan-peraturan untuk para pelaku kasus pelecehan dan perundungan.
"Pertama, kami akan membuat ruang konseling plus psikolog. Lalu yang kedua, kami akan membuat email untuk pengaduan. Email ini sebagai fasilitas buat karyawan yang takut ngomong langsung ke saya setelah mengalami pelecehan dan bully," ujar Agung di podcast kanal YouTube Deddy Corbuzier, Kamis, 9 September 2021.
Terakhir, Agung akan membuat hukuman untuk para pelaku bully dan pelecehan seksual di KPI. "Mereka langsung dipecat secara tidak terhormat," tegas Agung.
Pada kesempatan itu, Agung juga memastikan pihak KPI telah sepakat untuk mendampingi korban alias pro victim. Termasuk mendampingi korban saat memberikan keterangan di kepolisian.
"Kami putuskan untuk pro victim dan asas praduga tak bersalah. Jadi korban akan didampingi pihak komisioner ke kepolisian. Terakhir, kami menemani korban untuk BAP sampai jam 4 subuh," tutur Agung.
Sementara sepakat untuk pro victim, KPI pun memutuskan merumahkan terduga pelaku. Hal itu dilakukan untuk kelancaran proses penyeledikan pihak kepolisian terhadap terduga pelaku.
Jakarta: Isu kasus
pelecehan seksual dan perundungan sedang melanda Komisi Penyiaran Indonesia (
KPI). Dugaan kasus tersebut muncul setelah adanya pengakuan dari terduga korban berinisial MS.
Pengakuan tersebut ia ungkapkan ke dalam pesan berantai. Dalam pesan itu, MS mengaku telah mendapat perlakuan bullying dan pelecehan seksual selama sembilan tahun.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio terheran-heran ada kasus tersebut muncul di internal. Ia pun berjanji akan melakukan perubahan di KPI, terutama pada peraturan-peraturan untuk para pelaku kasus pelecehan dan perundungan.
"Pertama, kami akan membuat ruang konseling plus psikolog. Lalu yang kedua, kami akan membuat email untuk pengaduan. Email ini sebagai fasilitas buat karyawan yang takut ngomong langsung ke saya setelah mengalami pelecehan dan bully," ujar Agung di podcast kanal YouTube
Deddy Corbuzier, Kamis, 9 September 2021.
Terakhir, Agung akan membuat hukuman untuk para pelaku bully dan pelecehan seksual di KPI. "Mereka langsung dipecat secara tidak terhormat," tegas Agung.
Pada kesempatan itu, Agung juga memastikan pihak KPI telah sepakat untuk mendampingi korban alias pro victim. Termasuk mendampingi korban saat memberikan keterangan di kepolisian.
"Kami putuskan untuk pro victim dan asas praduga tak bersalah. Jadi korban akan didampingi pihak komisioner ke kepolisian. Terakhir, kami menemani korban untuk BAP sampai jam 4 subuh," tutur Agung.
Sementara sepakat untuk pro victim, KPI pun memutuskan merumahkan terduga pelaku. Hal itu dilakukan untuk kelancaran proses penyeledikan pihak kepolisian terhadap terduga pelaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)