Jakarta: Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menerima informasi dugaan pendanaan jaringan teroris Jemaah Islamiyah (JI) senilai Rp70 miliar per tahun. Namun, belum ada bukti yang menguatkan dugaan itu.
"Ada yang bilang (tersangka) bisa sampai Rp70 miliar setahun sebenarnya. Tapi, kita tidak punya bukti itu dalam konteks pemeriksaan laporan begitu," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Jumat, 26 November 2021.
Menurut Aswin, sumber pendanaan para jaringan teroris kerap tak tercatat dalam laporan keuangannya. Aliran dana berupa transfer atau lainnya jarang memiliki bukti.
"Kalau yang kita tahu sistem sel terputus atau sistem pengumpulan dana tidak dilaporkan," ujar Aswin.
Baca: Alasan Ustaz Farid Okbah Cs Belum Bisa Didampingi Pengacara
Dia mengatakan jaringan teroris juga menargetkan jumlah aliran dana yang dikumpulkan. Densus 88 sempat menerima dokumen target penerimaan untuk kegiatan kelompok teroris sejumlah Rp28 miliar.
"Jadi bayangannya, kalau ditargetkan segitu bisa dapatkan enggak jauh-jauh (nilainya). Bisa dapat segitu, bisa lebih bisa kurang. Karena target itu dibuat karena sudah ada pengalaman," ucap Aswin.
Densus 88 menangkap tiga terduga teroris yang merupakan ustaz, yakni Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamat, di kediaman masing-masing Kecamatan Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa dini hari, 16 November 2021. Ketiganya diduga kuat terlibat dengan JI.
Ahmad Zain dan Farid Okbah disebut Ketua dan Anggota Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf (LAZ BM ABA). Sedangkan, Anung merupakan pendiri Perisai Nusantara Esa yang bergerak memberi bantuan hukum anggota JI yang tertangkap.
Para tersangka dijerat Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme dengan ancaman 15 tahun penjara.
Jakarta: Detasemen Khusus
(Densus) 88 Antiteror Polri menerima informasi dugaan pendanaan jaringan teroris Jemaah Islamiyah (JI) senilai Rp70 miliar per tahun. Namun, belum ada bukti yang menguatkan dugaan itu.
"Ada yang bilang (tersangka) bisa sampai Rp70 miliar setahun sebenarnya. Tapi, kita tidak punya bukti itu dalam konteks pemeriksaan laporan begitu," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror
Polri Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Jumat, 26 November 2021.
Menurut Aswin, sumber pendanaan para jaringan
teroris kerap tak tercatat dalam laporan keuangannya. Aliran dana berupa transfer atau lainnya jarang memiliki bukti.
"Kalau yang kita tahu sistem sel terputus atau sistem pengumpulan dana tidak dilaporkan," ujar Aswin.
Baca:
Alasan Ustaz Farid Okbah Cs Belum Bisa Didampingi Pengacara
Dia mengatakan jaringan teroris juga menargetkan jumlah aliran dana yang dikumpulkan. Densus 88 sempat menerima dokumen target penerimaan untuk kegiatan kelompok teroris sejumlah Rp28 miliar.
"Jadi bayangannya, kalau ditargetkan segitu bisa dapatkan enggak jauh-jauh (nilainya). Bisa dapat segitu, bisa lebih bisa kurang. Karena target itu dibuat karena sudah ada pengalaman," ucap Aswin.
Densus 88 menangkap tiga terduga teroris yang merupakan ustaz, yakni Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamat, di kediaman masing-masing Kecamatan Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa dini hari, 16 November 2021. Ketiganya diduga kuat terlibat dengan JI.
Ahmad Zain dan Farid Okbah disebut Ketua dan Anggota Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf (LAZ BM ABA). Sedangkan, Anung merupakan pendiri Perisai Nusantara Esa yang bergerak memberi bantuan hukum anggota JI yang tertangkap.
Para tersangka dijerat Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme dengan ancaman 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)