Anggota Dewas KPK Albertina Ho. ANT/Akbar Nugroho Gumay
Anggota Dewas KPK Albertina Ho. ANT/Akbar Nugroho Gumay

Dewas Sebut Hukuman Etik Penyidik dan Firli Tak Bisa Dibandingkan

Candra Yuri Nuralam • 13 Juli 2021 09:42
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut hukuman etik kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan dua penyidik kasus pengadaan bantuan sosial (bansos) covid-19, M Praswad Nugraha dan M Nor Prayoga, tak bisa dibandingkan. Kedua kasus itu berbeda konteks.
 
"Jadi, dalam setiap putusan itu ada pertimbangan hukumnya, nah di situ akan kelihatan kenapa ini dihukum ringan dan sedang," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Jakarta, Selasa, 13 Juli 2021.
 
Albertina mengatakan pihaknya sudah mendalami semua bukti dan keterangan saksi dalam dua kasus itu. Pertimbangan kedua kasus berbeda lantaran perkaranya tidak sama.

"Ini termasuk ilmu sosial yang tidak ada hitung-hitungannya seperti matematika," ujar Albertina.
 
Albertina menegaskan pihaknya tidak pilih kasih. Dewas sudah adil dalam memberikan putusan etik.
 
"Pertimbangan itu semua ada di dalam pertimbangan hukum, silakan teman-teman media melihat itu," tegas dia.
 
(Baca: Terbukti Langgar Kode Etik, Firli Bahuri Dijatuhi Sanksi Ringan)
 
Dewas KPK menggelar sidang putusan dua penyidik kasus rasuah pengadaan bansos covid-19, M Praswad Nugraha dan M Nor Prayoga. Keduanya diganjar hukuman etik ringan dan sedang terkait pengancaman saat pemeriksaan saksi Agustri Yogasmara.
 
"Para terperiksa telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan pimpinan," kata Ketua Majelis Etik Dewas KPK Harjono saat membacakan putusan secara daring, Senin, 12 Juli 2021.
 
Praswad mendapat hukuman sedang. Hukuman berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan.
 
Sementara itu, Prayoga mendapat hukuman ringan. Prayoga mendapat teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan.
 
Keduanya melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 2 tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku. Dewas menilai pemotongan gaji dan teguran tertulis pantas untuk keduanya.
 
Sebelumnya, Dewas KPK menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis II kepada Ketua KPK Firli Bahuri pada 24 September 2020. Firli terbukti menggunakan helikopter untuk perjalanan pribadi pada Juni 2020. Dewas menyatakan Firli melanggar kode etik dan pedoman perilaku KPK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan