Ilustrasi KPK. Medcom.id/Fachri Auhdia Hafiez
Ilustrasi KPK. Medcom.id/Fachri Auhdia Hafiez

Bupati Bintan Diduga Sering Memalak Distributor Rokok dan Minol

Candra Yuri Nuralam • 09 November 2021 11:19
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi kerap memalak distributor rokok dan minuman beralkohol (minol). Hal itu didalami malalui lima saksi.
 
"Para saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain terkait dugaan arahan berulang dan berlanjut dari tersangka AS (Apri Sujadi) untuk mendapatkan fee atas setiap pemberian izin kuota rokok dan minuman beralkohol di BP (Badan Pengelolaan) Bintan pada 2017 sampai 2018," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 November 2021.
 
Kelima saksi yang diperiksa, yakni staf Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan & Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bintan Alfeni Harmi; mantan Kepala BP Bintan Mardhiah; dan Anggota Bidang Perdagangan dan Penanaman Modal BP Bintan Risteuki Napitupulu.

KPK juga memeriksa mantan Wakil Kepala BP Bintan Edi Pribadi, dan anggota (4) Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan Rafid Anandra.
 
Ali enggan memerinci lebih jauh hal-hal yang dikulik penyidik. Alasannya, menjaga kerahasian proses penyidikan.
 
KPK menahan Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi dan pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Mohd Saleh H Umar. Keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang bercukai di Bintan pada 2016 sampai 2018.
 
Tindakan korupsi keduanya sudah dipantau sejak Februari 2021. Keduanya diduga melakukan tindakan rasuah terkait pengadaan kuota rokok di Bintan sejak 2016.
 
Apri yang juga wakil ketua dewan kawasan Bintan diduga memanfaatkan jabatannya mengumpulkan distributor rokok sekitar Juni 2016. Pertemuan untuk membahas pengajuan kuota rokok di Bintan. Dalam pertemuan, para distributor diduga memberika uang kepada Apri agar mendapatkan kuota yang diinginkan.
 
Apri juga memanfaatkan kuasa bupatinya untuk mengatur penggantian personel di kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Bintan. Pengaturan personel itu agar aksinya mengatur kuota rokok lancar.
 
Lembaga Antikorupsi menduga permainan Apri berlangsung selama 2017 sampai 2018. Dia dibantu Umar.
 
Lembaga Antikorupsi menduga Apri telah menerima Rp6,3 miliar. Sementara itu, Umar diduga menerima Rp800 juta. Negara mengalami kerugian mencapai Rp250 miliar akibat perbuatan keduanya.
 
Apri ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, Umar ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.
 
Apri dan Umar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
 
Baca: Bupati Bintan Apri Sujadi Punya Kekayaan Rp8,7 Miliar
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan