Penahanan Bupati Bintan Apri Sujadi/Istimewa
Penahanan Bupati Bintan Apri Sujadi/Istimewa

Bupati Bintan Apri Sujadi Punya Kekayaan Rp8,7 Miliar

Antara • 13 Agustus 2021 07:30
Jakarta: Bupati Bintan Apri Sujadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Apri tercatat memiliki kekayaan sebanyak Rp8.716.767.012.
 
Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada situs https://elhkpn.kpk.go.id, yang diakses pada Jumat, 13 Agustus 2021, Apri terakhir melaporkan hartanya pada 23 Februari 2021, untuk tahun pelaporan 2020 dengan jabatan sebagai Bupati Bintan. Apri memiliki harta berupa tanah hingga kendaraan.
 
Apri mempunyai 18 bidang tanah senilai Rp3.749.407.000. Tanah itu tersebar di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.

Wakil Ketua DPRD Kepulauan Riau periode 2014–2015 itu juga memiliki dua mobil senilai Rp565 juta. Terdiri atas Honda Jazz Tahun 2014 dan Honda CR-V Tahun 2018.
 
Apri juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp637.310.000. Kemudian, kas dan setara kas Rp3.765.050.012.
 
Baca: Bupati Bintan Diduga Sebabkan Maraknya Rokok Ilegal di Indonesia
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Apri bersama Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar (MSU) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan sejak 2016-2018. Apri diduga menerima uang sekitar Rp6,3 miliar dan Mohd Saleh sekitar Rp800 juta dari 2017-2018
 
Apri dan Umar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan