Jakarta: Artis Lucky Alamsyah segera diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo melaporkan Lucky lantaran dianggap mencemarkan nama baik buntut tudingan tabrak lari.
"Ya secepatnya akan kita upayakan (pemeriksaan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021.
Yusri menyebut penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) akan memeriksa semua pihak. Baik, pelapor, saksi, terlapor, dan saksi ahli.
Pelapor dan saksi telah diperiksa pada Rabu, 2 Juni 2021. Sementara itu, jadwal pemanggilan Lucky bakal diatur oleh penyidik.
"Tapi restorative justice yang kita kedepankan. Sesuai edaran Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), bagaimana kita mengedepankan mediasi dulu," ujar Yusri.
(Baca: Roy Suryo Pertimbangkan Gugat Perdata Artis Lucky Alamsyah)
Kasus ini berawal saat Roy Suryo dan Lucky terlibat kecelakaan ringan beberapa waktu lalu. Keduanya kemudian saling lempar tudingan.
Lucky membeberkan melalu media sosial Roy melakukan tabrak lari. Sementara itu, Roy menganggap Lucky memutarbalikkan fakta.
Roy melaporkan artis itu ke Polda Metro Jaya. Lucky dianggap telah mencemarkan nama baiknya ihwal tudingan tabrak lari. Laporan itu tertuang dengan Nomor Polisi LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 24 Mei 2021.
Roy melaporkan Lucky melanggar Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Jakarta: Artis Lucky Alamsyah segera diperiksa terkait kasus dugaan
pencemaran nama baik. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo melaporkan Lucky lantaran dianggap mencemarkan nama baik buntut tudingan tabrak lari.
"Ya secepatnya akan kita upayakan (pemeriksaan)," kata Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021.
Yusri menyebut penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) akan memeriksa semua pihak. Baik, pelapor, saksi, terlapor, dan saksi ahli.
Pelapor dan saksi telah diperiksa pada Rabu, 2 Juni 2021. Sementara itu, jadwal pemanggilan Lucky bakal diatur oleh penyidik.
"Tapi
restorative justice yang kita kedepankan. Sesuai edaran Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), bagaimana kita mengedepankan mediasi dulu," ujar Yusri.
(Baca:
Roy Suryo Pertimbangkan Gugat Perdata Artis Lucky Alamsyah)
Kasus ini berawal saat Roy Suryo dan Lucky terlibat kecelakaan ringan beberapa waktu lalu. Keduanya kemudian saling lempar tudingan.
Lucky membeberkan melalu media sosial Roy melakukan tabrak lari. Sementara itu, Roy menganggap Lucky memutarbalikkan fakta.
Roy melaporkan artis itu ke Polda Metro Jaya. Lucky dianggap telah mencemarkan nama baiknya ihwal tudingan tabrak lari. Laporan itu tertuang dengan Nomor Polisi LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 24 Mei 2021.
Roy melaporkan Lucky melanggar Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)