Jakarta: Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo mempertimbangkan melayangkan gugatan perdata terhadap artis Lucky Alamsyah. Lucky dinilai telah mencemarkan nama baiknya terkait kasus tabrak lari.
"Kami mempertimbangkan keras gugatan perdata kalau tidak ada iktikad baik atau bahkan justru ada iktikad tidak baik dari yang bersangkutan (Lucky)," kata Roy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juni 2021.
Menurut Roy, iktikad tidak baik itu telah kelihatan dari awal kecelakaan ringan. Pesinetron itu disebut tidak mau menyelesaikan perkara di pos polisi terdekat maupun di halaman studio miliknya.
"Padahal sudah akan dipanggilkan petugas dari polsek terdekat, dia justru kabur dari situ dan yang ketiga, dia justru sebenarnya menggedor kaca jendela mobil saya," beber Roy.
Baca: Jelaskan Tudingan Tabrak Lari, Roy Suryo Penuhi Panggilan Polisi
Namun, tindakan itu tidak dilaporkan Roy ke polisi. Pasalnya, penggedoran itu tidak membuat mobilnya rusak parah.
"Yang paling parah adalah dia melakukan posting melalui Instastory dan terbukti sudah menghapus salah satu posting-an dia. Itu menandakan khawatir dengan posting-annya," ucap Roy.
Setelah diklarifikasi, kata Roy, Lucky menyangkal unggahan itu ditujukan kepada dirinya. Artis itu mengaku tidak menyebut nama, melainkan inisial.
"Dan sok melakukan playing victim. (Dia) bilang, 'Saya habis beribadah, aktor yang mencari nafkah untuk ibu yang sudah sepuh dan lain sebagainya.' Biar itu semua nanti akan ditangani Polda Metro Jaya," ungkap Roy.
Kuasa Hukum Roy, Pitra Romadoni, menyebut gugatan perdata nantinya lebih spesifik dalam Pasal 1372 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang mengatur tentang penghinaan. Beleid itu mengatur terkait ganti rugi penghinaan.
"Kerugian itu bisa terlihat secara materiel maupun imateriel, apalagi beliau adalah seorang tokoh publik, seorang mantan petinggi partai dan seorang mantan menteri. Jadi, hakim akan menilai letak penghinaan itu berdasarkan kedudukan pangkat dan jabatan seseorang," jelas Pitra.
Roy dan Pitra selesai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresmrimsus) Polda Metro Jaya. Roy diperiska sebagai pelapor, sedangkan Pitra sebagai penasihat hukum sekaligus saksi fakta yang mengetahui dan melihat dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Ada juga dua saksi lainnya, yakni Heru Nougroho dan Teresia. Keterangan saksi ini memperkuat pelaporan Roy.
Kasus ini berawal saat Roy Suryo dan Lucky terlibat kecelakaan ringan pada Sabtu, 22 Mei 2021. Keduanya kemudian saling lempar tudingan.
Lucky membeberkan melalu media sosial bila Roy telah melakukan tabrak lari. Sementara itu, Roy menganggap Lucky memutarbalikkan fakta.
Roy melaporkan artis itu ke Polda Metro Jaya. Lucky dianggap telah mencemarkan nama baiknya ihwal tudingan tabrak lari itu. Laporan itu tertuang dengan nomor polisi LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 24 Mei 2021.
Dalam laporannya, Roy mencantumkan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Jakarta: Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo mempertimbangkan melayangkan gugatan perdata terhadap artis Lucky Alamsyah. Lucky dinilai telah mencemarkan nama baiknya terkait kasus
tabrak lari.
"Kami mempertimbangkan keras gugatan perdata kalau tidak ada iktikad baik atau bahkan justru ada iktikad tidak baik dari yang bersangkutan (Lucky)," kata Roy di
Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juni 2021.
Menurut Roy, iktikad tidak baik itu telah kelihatan dari awal kecelakaan ringan. Pesinetron itu disebut tidak mau menyelesaikan perkara di pos polisi terdekat maupun di halaman studio miliknya.
"Padahal sudah akan dipanggilkan petugas dari polsek terdekat, dia justru kabur dari situ dan yang ketiga, dia justru sebenarnya menggedor kaca jendela mobil saya," beber Roy.
Baca:
Jelaskan Tudingan Tabrak Lari, Roy Suryo Penuhi Panggilan Polisi
Namun, tindakan itu tidak dilaporkan Roy ke polisi. Pasalnya, penggedoran itu tidak membuat mobilnya rusak parah.
"Yang paling parah adalah dia melakukan
posting melalui
Instastory dan terbukti sudah menghapus salah satu
posting-an dia. Itu menandakan khawatir dengan
posting-annya," ucap Roy.
Setelah diklarifikasi, kata Roy, Lucky menyangkal unggahan itu ditujukan kepada dirinya. Artis itu mengaku tidak menyebut nama, melainkan inisial.
"Dan sok melakukan
playing victim. (Dia) bilang, 'Saya habis beribadah, aktor yang mencari nafkah untuk ibu yang sudah sepuh dan lain sebagainya.' Biar itu semua nanti akan ditangani Polda Metro Jaya," ungkap Roy.
Kuasa Hukum Roy, Pitra Romadoni, menyebut gugatan perdata nantinya lebih spesifik dalam Pasal 1372 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang mengatur tentang penghinaan. Beleid itu mengatur terkait ganti rugi penghinaan.
"Kerugian itu bisa terlihat secara materiel maupun imateriel, apalagi beliau adalah seorang tokoh publik, seorang mantan petinggi partai dan seorang mantan menteri. Jadi, hakim akan menilai letak penghinaan itu berdasarkan kedudukan pangkat dan jabatan seseorang," jelas Pitra.
Roy dan Pitra selesai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresmrimsus) Polda Metro Jaya. Roy diperiska sebagai pelapor, sedangkan Pitra sebagai penasihat hukum sekaligus saksi fakta yang mengetahui dan melihat dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Ada juga dua saksi lainnya, yakni Heru Nougroho dan Teresia. Keterangan saksi ini memperkuat pelaporan Roy.
Kasus ini berawal saat Roy Suryo dan Lucky terlibat kecelakaan ringan pada Sabtu, 22 Mei 2021. Keduanya kemudian saling lempar tudingan.
Lucky membeberkan melalu media sosial bila Roy telah melakukan tabrak lari. Sementara itu, Roy menganggap Lucky memutarbalikkan fakta.
Roy melaporkan artis itu ke Polda Metro Jaya. Lucky dianggap telah mencemarkan nama baiknya ihwal tudingan tabrak lari itu. Laporan itu tertuang dengan nomor polisi LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 24 Mei 2021.
Dalam laporannya, Roy mencantumkan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)