Sidang pemeriksaan saksi Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Sidang pemeriksaan saksi Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Terdakwa ASABRI Disebut Melakukan Transaksi Properti Rp5 Miliar

Fachri Audhia Hafiez • 19 Oktober 2021 14:28
Jakarta: Mantan Komisaris PT Wimofa Internasional, Sutedy Alwan Anis, mengakui mantan Direktur Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Adam Rachmad Damiri, melakukan transaksi properti senilai Rp5 miliar. Damiri merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI.
 
Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mengonfirmasi perihal keuntungan yang didapatkan Damiri terkait transaksi saham. Damiri membeli saham PT Aneka Tambang (ANTM) senilai Rp5 miliar.
 
"Awalnya saya dikasih buat saham sebesar Rp5 miliar. Terus saya bikin saham Antam, naik sahamnya tinggi," kata Sutedy saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Oktober 2021.

Menurut Sutedy, keuntungan dari transaksi saham itu meroket menjadi Rp6 miliar dari modal awal Rp5 miliar. Dari transaksi itu, Damiri memiliki total Rp11 miliar. Namun, Sutedy membantah transaksi itu berkaitan dengan PT ASABRI.
 
Jaksa mengonfirmasi apakah terdapat pembelian properti dari hasil transaksi saham tersebut. Sutedy mengaku terdapat transaksi pembelian properti itu dengan menyetor Rp5 miliar ke pengembang.
 
"Saya tidak tahu pengembang hotel atau rumah, tapi tertera PT-nya saya lupa, saya kirim Rp1 miliar sebanyak lima plus Rp200 juta," ujar Sutedy.
 
Sutedy juga membenarkan bahwa pengembang itu adalah PT Intiland Development. Dia juga menegaskan uang Rp5 miliar terkait transaksi properti itu adalah modal awal saham milik Damiri.
 
"Yang pasti modal pertama Rp5 miliar terus dari Rp5 miliar jadi Rp11 miliar, yang modal pertama itu Rp5 miliar untuk rumah, properti," ucap Sutedy.
 
Baca: Bareskrim Bakal Limpahkan Aset Terdakwa ASABRI ke Kejagung
 
Pada surat dakwaan disebutkan Damiri diperkaya melalui penerimaan satu bidang tanah dan bangunan, di Desa Cipeundeuy Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, dari Sutedy. Nilai tanah dan bangunan itu Rp5,022 miliar.
 
Uang pembayaran ditransfer ke rekening PT Belaputera Intiland. Tanah dan bangunan tersebut diatasnamakan istri Damiri, Kun Kusdiah.
 
Sutedy juga mengaku mentransfer uang secara bertahap dari hasil transaksi saham PT ANTM ke rekening Kun Kusdiah. Sutedy menyerahkan sejumlah Rp6 miliar secara parsial.
 
"Ada Rp100, terakhir Rp50 juta, saya lupa berapa kali," kata Sutedy.
 
Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun. Terdapat delapan terdakwa dalam perkara ini.
 
Para terdakwa tersebut ialah mantan Direktur Utama ASABRI Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja serta Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014, Bachtiar Effendi. Lalu, Direktur ASABRI 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto; Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo; Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan