Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Bareskrim Bakal Limpahkan Aset Terdakwa ASABRI ke Kejagung

Tri Subarkah • 15 Oktober 2021 16:07
Jakarta: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menerima pelimpahan aset Benny Tjokrosaputro dari Bareskrim Polri. Benny merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
 
"Tadi koordinasi dari yang Mabes (Polri) datang ke kami, terkait aset yang di Jogja," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis, 14 Oktober 2021.
 
Aset yang dimaksud berupa Hotal Brothers Inn. Supardi menjelaskan pihak Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim menyita hotel itu dalam kasus Hanson. Kendati demikian, proses pelimpahan aset itu belum dilakukan.

"Mekanismenya kan setelah Dittipidum, nanti rencannya sih mau dicabut sita yang di Dittipidum, baru kepengadilan, barulah nanti kita mohonkan sita yang baru," kata dia.
 
Baca: Korupsi ASABRI, 7 Saksi Diperiksa Dalami Keterlibatan MI dan Teddy Tjokro
 
Supardi juga menjelaskan anak buahnya saat ini sedang memburu aset adik Benny yang juga menjadi tersangka dalam kasus ASABRI, yakni Teddy Tjokrosaputro. Setidaknya, penyidik Gedung Bundar mengendus aset Teddy di daerah Maja, Purwakarta, Ponorogo.
 
Skandal megakorupsi di ASABRI telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun. Kejagung telah menetapkan 13 orang dan 10 manajer investasi (MI) sebagai tersangka.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan