Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan (kanan) menyebutkan satu polisi tewas saat mengejar preman penganiaya pedagang di Sumut. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan (kanan) menyebutkan satu polisi tewas saat mengejar preman penganiaya pedagang di Sumut. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Kecelakaan, Polisi di Sumut Tewas Saat Kejar 2 Penganiaya Pedagang

Siti Yona Hukmana • 14 Oktober 2021 20:16
Jakarta: Sebanyak empat anggota Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Utara (Sumut) terlibat kecelakaan. Insiden terjadi saat mereka mengejar dua penganiaya LG, pedagang Pasar Gambir, Percut Sei Tuan, Medan, Sumut. 
 
"Tadi pagi salah satu anggota personel meninggal dunia," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Oktober 2021. 
 
Ramadhan mengatakan empat polisi itu berada dalam satu mobil saat mengusut kasus premanisme itu. Sebanyak satu orang kritis dan tiga luka ringan. Anggota yang kritis tidak terselamatkan. 

"Tim bertugas sejak pukul 21.00 WIB sampai dini hari dan menimpa kecelakaan," ungkap Ramadhan. 
 
Baca: Korban Penganiayaan Jadi Tersangka, Kanit Resintel Polsek Percut Sei Tuan Dicopot
 
Namun, Ramadhan tidak menyebut lokasi dan waktu kecelakaan. Identitas polisi yang meninggal juga tak dibuka. Dia menyampaikan duka cita atas peristiwa tersebut. 
 
Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan ini viral usai video seorang wanita ditendang pria di Pajak, Gambir, Deli Serdang, diunggah di media sosial. Wanita itu diketahui berinisial LG dan pria yang menendangnya, BS.
 
Dalam video itu, LG terlihat berada di depan salah satu lapak di area pasar. Peristiwa itu diduga terjadi pada 5 September 2021.
 
LG bergerak ke arah si pria yang diduga preman. Pria itu kemudian menghindar dan LG terjatuh sambil berteriak. Kemudian, pria diduga preman itu menendang LG. Lalu, terdengar dua suara, seperti hantaman ke tubuh seseorang disertai teriakan wanita.
 
BS lalu ditangkap. Setelah itu, BS melaporkan LG ke polisi dengan mengaku menjadi korban pemukulan. Polisi menyelidiki kasus ini hingga menetapkan LG sebagai tersangka penganiayaan.
 
Kepala unit (kanit) Resintel Polsek Percut Sei Tuan dicopot pada Selasa, 12 Oktober 2021. Pencopotan itu buntut penetapan tersangka terhadap LG yang sedianya membela diri saat dianiaya preman.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan