Jakarta: Polisi memastikan penembakan terhadap paranormal Arman di Kecamatan Pinang, Kunciran, Kota Tangerang, pembunuhan berencana. Penembak K mengintai Ketua Majelis Taklim itu beberapa hari sebelum kejadian.
"Tersangka eksekutor sudah intai di tempat kejadian perkara (TKP) sudah kurang lebih empat hari di TKP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 28 September 2021.
Yusri mengatakan pengintaian itu untuk membaca situasi. Sehingga, eksekusi penembakan berjalan lancar.
Baca: Penembak Paranomal di Tangerang Dibayar Rp50 Juta
"Semuanya terekam di CCTV, mulai 16,17,18 September 2021. Dia lihat kapan korban lagi sendiri untuk dilakukan aksinya," ungkap Yusri.
Arman ditembak saat perjalanan pulang usai salat Magrib di Jalan Gempol, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, sekitar pukul 18.30 WIB, Sabtu, 18 September 2021. Korban tewas dengan luka tembak di perut sebelah kiri.
Polisi menangkap tiga pelaku. Otak pembunuhan, M di Serang, Banten pada Kamis, 23 September 2021. Kemudian eksekutor, K dan joki, S diringkus di lokasi yang sama pada Senin, 27 September 2021. Motif pembunuhan berencana itu karena tak terima istri dan kakak ipar disetubuhi Arman.
M menyewa K untuk membunuh Arman dengan cara menembak. K dibayar Rp50 juta. Pembayaran itu dilakukan bertahap.
Pertama, uang tunai Rp35 juta diberikan sekaligus senjata api untuk penembakan. Kemudian, setelah kejadian K dibelikan handphone, dengan total keseluruhan Rp50 juta.
Ketiga tersangka telah dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang Menghilangkan Jiwa Orang Lain, dengan ancaman hukuman selama-selamanya 15 tahun penjara.
Jakarta: Polisi memastikan
penembakan terhadap paranormal Arman di Kecamatan Pinang, Kunciran, Kota Tangerang, pembunuhan berencana. Penembak K mengintai Ketua Majelis Taklim itu beberapa hari sebelum kejadian.
"Tersangka eksekutor sudah intai di tempat kejadian perkara (TKP) sudah kurang lebih empat hari di TKP," kata Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 28 September 2021.
Yusri mengatakan pengintaian itu untuk membaca situasi. Sehingga, eksekusi penembakan berjalan lancar.
Baca:
Penembak Paranomal di Tangerang Dibayar Rp50 Juta
"Semuanya terekam di CCTV, mulai 16,17,18 September 2021. Dia lihat kapan korban lagi sendiri untuk dilakukan aksinya," ungkap Yusri.
Arman ditembak saat perjalanan pulang usai salat Magrib di Jalan Gempol, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, sekitar pukul 18.30 WIB, Sabtu, 18 September 2021. Korban tewas dengan luka tembak di perut sebelah kiri.
Polisi menangkap tiga pelaku. Otak pembunuhan, M di Serang, Banten pada Kamis, 23 September 2021. Kemudian eksekutor, K dan joki, S
diringkus di lokasi yang sama pada Senin, 27 September 2021. Motif pembunuhan berencana itu karena tak terima istri dan kakak ipar disetubuhi Arman.
M menyewa K untuk membunuh Arman dengan cara menembak. K dibayar Rp50 juta. Pembayaran itu dilakukan bertahap.
Pertama, uang tunai Rp35 juta diberikan sekaligus senjata api untuk penembakan. Kemudian, setelah kejadian K dibelikan
handphone, dengan total keseluruhan Rp50 juta.
Ketiga tersangka telah dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang Menghilangkan Jiwa Orang Lain, dengan ancaman hukuman selama-selamanya 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)