Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Siti Yona
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Siti Yona

Penembak Paranomal di Tangerang Dibayar Rp50 Juta

Siti Yona Hukmana • 28 September 2021 16:43
Jakarta: Polisi menangkap M, otak penembakan paranormal, Arman di Kecamatan Pinang, Kunciran, Tangerang. M menyewa K seharga Rp50 juta untuk membunuh Arman.
 
"Bayaran yang dikeluarkannya adalah sekitar Rp60 juta, yang Rp50 juta untuk eksekutor dan Rp10 juta untuk Y yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 28 September 2021.
 
Pembayaran itu dilakukan bertahap. M memberikan uang tunai Rp35 juta sekaligus senjata api kaliber 32, sisanya dibelikan handphone.

Yusri mengatakan K beraksi bersama rekannya S yang berperan sebagai joki. S menunggu di sepeda motor saat K menembak Arman dari jarak dua meter di depan rumahnya.
 
"Setelah ditembak, K dan S melarikan diri menggunakan sepeda motor," ujar Yusri.
 
Sedangkan, Y adalah penghubung antara M dan eksekutor. Y yang mengenalkan K dan S ke pengusaha angkutan umum di Serang itu. Polisi meminta Y menyerahkan diri.
 
"Kami kasih waktu 3x24 jam untuk segera menyerahkan diri kepada Polda Metro Jaya atau Polres Tangerang Kota, kami sudah tahu identitasnya, tim masih bergerak di lapangan, kami akan tindak tegas," ucap Yusri.
 
Yusri menyebut motif para pelaku menyetujui pembunuhan berencana itu karena faktor ekonomi. K dan S melarikan diri setelah menerima uang Rp50 juta.
 
"Dia coba melarikan diri ke daerah Sumatra, kemarin berhasil kita amankan yang bersangkutan di daerah Serang pada saat akan berangkat ke daerah Sumatra," ungkap Yusri.
 
Arman ditembak saat perjalanan pulang usai salat Magrib di Jalan Gempol, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, sekitar pukul 18.30 WIB, Sabtu, 18 September 2021. Korban tewas dengan luka tembak di perut sebelah kiri.
 
Baca: Ini Motif M Bunuh Paranormal di Tangerang
 
Polisi menangkap M di Serang, Banten pada Kamis, 23 September 2021. Sedangkan, K dan S diringkus di lokasi yang sama pada Senin, 27 September 2021. Motif pembunuhan berencana itu karena tak terima istri dan kakak ipar disetubuhi Arman.
 
Ketiga tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang Menghilangkan Jiwa Orang Lain, dengan ancaman hukuman selama-selamanya 15 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan