Jakarta: Polisi menangkap M, otak pembunuhan berencana paranormal, Arman di Kecamatan Pinang, Kunciran, Tangerang. Motif pembunuhan itu ialah karena tidak terima istrinya disetubuhi.
"Hasil pemeriksaan, motifnya adalah dendam pribadi terhadap si korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 28 September 2021.
Yusri mengatakan dendam itu diawali dengan profesi paranormal yang dilakoni Arman kurang lebih 20 tahun. Dia sering mengobati orang dengan berbagai permintaan.
"Rasa dendam ini karena ada dugaan kejadian sekitar 2010, pada saat itu istri tersangka M ini berobat kepada korban, memasang susuk pada saat itu. Tetapi yang terjadi adalah korban disetubuhi," ungkap Yusri.
Yusri menyebut tersangka M mengetahui tindakan persetubuhan itu dari pesan singkat di telepon genggam istrinya. Peristiwa zina tersebut terbongkar dua tahun lalu.
Pada 2019, istri M belum mau mengakui perbuatan Arman. Istri dari pengusaha angkutan umum asal Serang itu masih mengelak. Zina itu diakui saat M dan istrinya menunaikan ibadah haji.
"Baru lah istri ini mengaku memang betul kejadian pada 2010, pada saat dia berobat ke sana. Kemudian, dengan rayuan-rayuannya terjadi (persetubuhan) di rumahnya dan si korban ini kemudian juga berpindah kepada salah satu hotel yang ada di Tangerang," beber Yusri.
Naik pitam, M berniat menghabisi Arman. M membabi buta setelah mendengar lagi kakak kandung istrinya juga menjadi korban persetubuhan paranormal tersebut.
"Ini menurut pengakuan dugaan daripada cerita si tersangka M itu. Nah, inilah yang menjadi dia menimbulkan dendam dan mengatur untuk melakukan pembunuhan terhadap si korban," ucap Yusri.
Baca: Buron Kasus Penembakan Paranormal di Tangerang Diminta Menyerahkan Diri
Arman ditembak saat perjalanan pulang usai salat Magrib di Jalan Gempol, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, sekitar pukul 18.30 WIB, Sabtu, 18 September 2021. Korban tewas dengan luka tembak di perut sebelah kiri.
Polisi menangkap tiga pelaku dalam kasus ini. M ditangkap di Serang, Banten pada Kamis, 23 September 2021. Sedangkan, orang suruhannya K, eksekutor dan S, joki diamankan di lokasi yang sama pada Senin, 27 September 2021. Satu pelaku, Y masih diburu.
Ketiga tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang Menghilangkan Jiwa Orang Lain, dengan ancaman hukuman selama-selamanya 15 tahun penjara.
Jakarta:
Polisi menangkap M, otak
pembunuhan berencana paranormal, Arman di Kecamatan Pinang, Kunciran, Tangerang. Motif pembunuhan itu ialah karena tidak terima istrinya disetubuhi.
"Hasil pemeriksaan, motifnya adalah dendam pribadi terhadap si korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 28 September 2021.
Yusri mengatakan dendam itu diawali dengan profesi paranormal yang dilakoni Arman kurang lebih 20 tahun. Dia sering mengobati orang dengan berbagai permintaan.
"Rasa dendam ini karena ada dugaan kejadian sekitar 2010, pada saat itu istri tersangka M ini berobat kepada korban, memasang susuk pada saat itu. Tetapi yang terjadi adalah korban disetubuhi," ungkap Yusri.
Yusri menyebut tersangka M mengetahui tindakan persetubuhan itu dari pesan singkat di telepon genggam istrinya. Peristiwa zina tersebut terbongkar dua tahun lalu.
Pada 2019, istri M belum mau mengakui perbuatan Arman. Istri dari pengusaha angkutan umum asal Serang itu masih mengelak. Zina itu diakui saat M dan istrinya menunaikan ibadah haji.
"Baru lah istri ini mengaku memang betul kejadian pada 2010, pada saat dia berobat ke sana. Kemudian, dengan rayuan-rayuannya terjadi (persetubuhan) di rumahnya dan si korban ini kemudian juga berpindah kepada salah satu hotel yang ada di Tangerang," beber Yusri.