Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Probolinggo, Jawa Timur, pada Senin, 27 September 2021. Penggeledahan untuk mencari bukti dugaan suap jual beli jabatan di Probolinggo.
"Dari tiga lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 September 2021.
Ali mengatakan dua dari tiga lokasi yang digeledah merupakan kediaman tersangka. Lokasi yang digeledah berlokasi di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo dan permukiman dan pertanahan Kabupaten Probolinggo.
"Satu lokasi lagi Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo dan Kantor Dinas Perumahan," ujar Ali.
Dokumen yang ditemukan dibawa KPK untuk dianalisa lebih jauh. Lembaga Antikorupsi berharap barang bukti bisa membuat penanganan kasus cepat selesai.
"Selanjutnya bukti-bukti ini dilakukan analisa dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka," tutur Ali.
Sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Probolinggo. Sebanyak empat orang penerima, yakni Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari, anggota DPR Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan. Sementara itu, sebanyak 18 pemberi yakni Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, dan Mashudi.
Kemudian Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin sebagai tersangka pemberi. Pemberi suap merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Probolinggo.
Puput diduga memanfaatkan kuasanya menunjuk pihak tertentu mengisi jabatan kosong. Dia mematok harga Rp20 juta untuk satu jabatan. Puput menunjuk pihak-pihak tertentu mengisi jabatan kosong sesuai aturan.
PK tengah mendalami motif Puput. Lembaga Antikorupsi bersyukur jual beli jabatan itu bisa dihalau sebelum makin menjadi.
Pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca: KPK Sebut Ada Korupsi Lain di Probolinggo
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menggeledah tiga lokasi di Probolinggo, Jawa Timur, pada Senin, 27 September 2021. Penggeledahan untuk mencari bukti
dugaan suap jual beli jabatan di Probolinggo.
"Dari tiga lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 September 2021.
Ali mengatakan dua dari tiga lokasi yang digeledah merupakan kediaman tersangka. Lokasi yang digeledah berlokasi di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo dan permukiman dan pertanahan Kabupaten Probolinggo.
"Satu lokasi lagi Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo dan Kantor Dinas Perumahan," ujar Ali.
Dokumen yang ditemukan dibawa KPK untuk dianalisa lebih jauh. Lembaga Antikorupsi berharap barang bukti bisa membuat penanganan kasus cepat selesai.
"Selanjutnya bukti-bukti ini dilakukan analisa dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka," tutur Ali.
Sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Probolinggo. Sebanyak empat orang penerima, yakni Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari, anggota DPR Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan. Sementara itu, sebanyak 18 pemberi yakni Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, dan Mashudi.
Kemudian Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin sebagai tersangka pemberi. Pemberi suap merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Probolinggo.
Puput diduga memanfaatkan kuasanya menunjuk pihak tertentu mengisi jabatan kosong. Dia
mematok harga Rp20 juta untuk satu jabatan. Puput menunjuk pihak-pihak tertentu mengisi jabatan kosong sesuai aturan.
PK tengah mendalami motif Puput. Lembaga Antikorupsi bersyukur jual beli jabatan itu bisa dihalau sebelum makin menjadi.
Pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca:
KPK Sebut Ada Korupsi Lain di Probolinggo
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)