Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

KPK Diminta Tidak Mengabaikan Hak Azis Syamsuddin

Candra Yuri Nuralam • 27 September 2021 06:33
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah pada Sabtu, 25 September 2021. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Lembaga Antikorupsi tidak melupakan hak Azis.
 
"Saya prinsipnya saya tetap menghormati azaz praduga tak bersalah, dan Pak Azis Syamsuddin bisa menggunakan seluruh haknya untuk membela diri," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Senin, 27 September 2021.
 
Boyamin juga meminta KPK legawa jika Azis mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanannya. Menurut dia, praperadilan merupakan hak Azis sebagai warga negara yang tengah bermasalah dengan hukum.

"Saya menghormati kalau Pak Azis Syamsuddin juga akan menempuh upaya praperadilan untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan," kata Boyamin.
 
Azis Syamsuddin menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Azis dibidik dalam kasus ini sejak Agustus 2020. Azis mencoba menghubungi mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK.
 
Baca: KPK Jamin Perkara Azis Syamsuddin di Lampung Tengah Diusut
 
Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Robin dibantu Pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya.
 
Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali. Uang yang diberikan, yakni USD100 ribu, SGD17.600, dan SGD140.500.
 
Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.
 
Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan