ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

KPK Jamin Perkara Azis Syamsuddin di Lampung Tengah Diusut

Candra Yuri Nuralam • 25 September 2021 07:39
Jakarta: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Lembaga Antikorupsi langsung menahan Azis usai status tersangkanya diumumkan ke publik.
 
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan dugaan perkara di Lampung Tengah akan diusut. Saat ini, Lembaga Antikorupsi mau fokus ke kasus suap penanganan perkara yang menjerat Azis terlebih dahulu.
 
"KPK tidak akan pernah berhenti terkait dengan upaya-upaya penyidikan dan penyelidikan," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 25 September 2021.

Firli mengatakan pihaknya tidak akan melupakan kasus Azis meski sudah berperkara di KPK. Azis tetap harus mempertanggungjawabkan tindakannya pada kasus di Lampung Tengah karena sudah ada di tahap penyelidikan.
 
"Pada prinsipnya KPK harus menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi," tutur Firli.
 
Masyarakat diminta bersabar. Lembaga Antikorupsi menegaskan tidak akan menganakemaskan Azis dalam perkara di KPK.
 
"Jika kita menemukan keterangan atau bukti tentu kita akan tindak lanjuti," tutur Firli.
 
Baca: Kekayaan Azis Syamsuddin Sampai Rp100 M, Punya Harley Hingga Honda Beat
 
Azis menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Azis telah dibidik dalam kasus ini sejak Agustus 2020. Azis mencoba menghubungi mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK.
 
Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Robin dibantu Pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya.
 
Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali dengan dua mata uang asing. Uang yang diberikan yakni USD100 ribu, SGD17.600, dan SGD140.500.
 
Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.
 
Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf  a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan