Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi untuk mendalami kasus dugaan rasuah pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) hari ini, 1 Desember 2021. Ketiga orang itu diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
"Tim penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tannos)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 1 Desember 2021
Ali mengatakan tiga orang yang diperiksa itu, yakni dua karyawan PT Cahaya Mulia Energi Konstruksi Pauline Tannos, dan Rini Winarta, serta Direktur Teknologi dan Informasi BPJS Kesehatan Wahyudin Bagenda.
KPK berharap ketiga orang itu hadir. Keterangan mereka dibutuhkan untuk mendalami kasus.
Tannos hingga saat ini masih ada di Singapura. KPK menyebut penahanan Tannos akan sulit. Hal ini dikarenakan tidak ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.
Baca: Tidak Ada Perjanjian Ekstradisi, KPK Kesulitan Tahan Tannos
"Apa enggak bisa dilakukan upaya paksa penahanan? Tentu kita tidak punya perjanjian ekstradisi kan dengan Singapura," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Jumat, 1 Oktober 2021.
Alex mengatakan saat ini pihaknya cuma bisa meminta bantuan pemanggilan Tannos ke otoritas pemberantas korupsi Singapura. Lembaga Antikorupsi tidak masalah jika Tannos mau diperiksa di markas otoritas pemberantas korupsi Singapura.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) memanggil tiga orang saksi untuk mendalami kasus
dugaan rasuah pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik
(KTP-el) hari ini, 1 Desember 2021. Ketiga orang itu diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
"Tim penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tannos)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 1 Desember 2021
Ali mengatakan tiga orang yang diperiksa itu, yakni dua karyawan PT Cahaya Mulia Energi Konstruksi Pauline Tannos, dan Rini Winarta, serta Direktur Teknologi dan Informasi BPJS Kesehatan Wahyudin Bagenda.
KPK berharap ketiga orang itu hadir. Keterangan mereka dibutuhkan untuk mendalami kasus.
Tannos hingga saat ini masih ada di Singapura. KPK menyebut penahanan Tannos akan sulit. Hal ini dikarenakan tidak ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.
Baca:
Tidak Ada Perjanjian Ekstradisi, KPK Kesulitan Tahan Tannos
"Apa enggak bisa dilakukan upaya paksa penahanan? Tentu kita tidak punya perjanjian ekstradisi kan dengan Singapura," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Jumat, 1 Oktober 2021.
Alex mengatakan saat ini pihaknya cuma bisa meminta bantuan pemanggilan Tannos ke otoritas pemberantas korupsi Singapura. Lembaga Antikorupsi tidak masalah jika Tannos mau diperiksa di markas otoritas pemberantas korupsi Singapura.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)