Gedung Merah Putih KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto
Gedung Merah Putih KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto

Tidak Ada Perjanjian Ekstradisi, KPK Kesulitan Tahan Tannos

Candra Yuri Nuralam • 01 Oktober 2021 11:53
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kesulitan proses hukum tersangka dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Paulus Tannos. Hal ini karena Tannos berada di Singapura.
 
KPK juga menyebut penahanan Tannos akan sulit. Hal ini dikarenakan tidak ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.
 
"Apa enggak bisa dilakukan upaya paksa penahanan? tentu kita tidak punya perjanjian ekstradisi dengan Singapura," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Jumat, 1 Oktober 2021.

Baca: Pengusutan Kasus Korupsi KTP-el Terkendala
 
Alex mengatakan saat ini pihaknya cuma bisa meminta bantuan pemanggilan Tannos ke otoritas pemberantas korupsi Singapura (CPID). Lembaga Antikorupsi tidak masalah jika Tannos mau diperiksa di CPID.
 
"Nanti kita tindaklanjuti kalau dia maunya diperiksa di CPID, tentu kita ke sana," ujar Alex.
 
Selain itu, KPK kesulitan memanggil Tannos lantaran pandemi covid-19. Indonesia belum dapat izin masuk ke Singapura.
 
"Penyidik KPK juga belum bisa masuk ke Singapura," tutur Alex.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan