Pengusutan Kasus Korupsi KTP-el Terkendala
Antara • 01 Oktober 2021 07:39
Jakarta: Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan paket kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el) terkendala. Sebab, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos sebagai tersangka masih berada di Singapura.
"Paulus Tannos ini domisilinya sekarang sudah di Singapura, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa kali sudah kembali mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan. Saya tidak tahu apakah sudah ada balasan, nanti akan kami periksa," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilansir dari Antara, Jakarta, Jumat, 1 Oktober 2021.
Ia mengatakan jika Paulus Tannos tidak bisa diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, lembaganya akan meminta bantuan Biro Penyelidikan Praktik Korupsi (Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB) Singapura. KPK Sudah berkoordinasi dengan CPIB Singapura.
"Karena yang bersangkutan masih di Singapura tentu kami akan minta bantuan CPIB supaya difasilitasi untuk dilakukan pemeriksaaan," ucapnya.
Menurut Alex, pandemi covid-19 yang masih melanda juga menjadi kendala untuk memeriksa Paulus Tannos di Singapura. Ia berharap segera mendapat tanggapan dari Paulus.
"Ini memang kesulitannya karena pandemi penyidik KPK juga belum bisa masuk ke Singapura. Mudah-mudahan kalau sudah ada tanggapan dari Paulus Tannos itu dibalas dia mau diperiksa di mana, nanti segera kami tindak lanjuti. Kalau dia maunya diperiksa di CPIB, tentu kami ke sana. Apa tidak bisa dilakukan upaya paksa penahanan? Tentu kita tidak punya perjanjian ekstradisi kan dengan Pemerintah Singapura, itu yang terjadi," kata Alex.
Baca: Mudah, Ini Cara Memperbaiki Data di e-KTP
KPK terakhir kali memanggil Paulus Tannos pada Jumat, 24 September 2021. Saat itu, ia dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.
Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi KTP-el pada 13 Agustus 2019.
Tiga tersangka lain itu adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE), Anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH), dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi (HF). Empat orang itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan paket kartu tanda penduduk berbasis elektronik (
KTP-el) terkendala. Sebab,
Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos sebagai tersangka masih berada di Singapura.
"Paulus Tannos ini domisilinya sekarang sudah di Singapura, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa kali sudah kembali mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan. Saya tidak tahu apakah sudah ada balasan, nanti akan kami periksa," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilansir dari Antara, Jakarta, Jumat, 1 Oktober 2021.
Ia mengatakan jika Paulus Tannos tidak bisa diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, lembaganya akan meminta bantuan Biro Penyelidikan Praktik Korupsi (Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB) Singapura. KPK Sudah berkoordinasi dengan CPIB Singapura.
"Karena yang bersangkutan masih di Singapura tentu kami akan minta bantuan CPIB supaya difasilitasi untuk dilakukan pemeriksaaan," ucapnya.
Menurut Alex, pandemi covid-19 yang masih melanda juga menjadi kendala untuk memeriksa Paulus Tannos di Singapura. Ia berharap segera mendapat tanggapan dari Paulus.
"Ini memang kesulitannya karena pandemi penyidik KPK juga belum bisa masuk ke Singapura. Mudah-mudahan kalau sudah ada tanggapan dari Paulus Tannos itu dibalas dia mau diperiksa di mana, nanti segera kami tindak lanjuti. Kalau dia maunya diperiksa di CPIB, tentu kami ke sana. Apa tidak bisa dilakukan upaya paksa penahanan? Tentu kita tidak punya perjanjian ekstradisi kan dengan Pemerintah Singapura, itu yang terjadi," kata Alex.
Baca: Mudah, Ini Cara Memperbaiki Data di e-KTP
KPK terakhir kali memanggil Paulus Tannos pada Jumat, 24 September 2021. Saat itu, ia dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.
Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi KTP-el pada 13 Agustus 2019.
Tiga tersangka lain itu adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE), Anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH), dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi (HF). Empat orang itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)