Jakarta: Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) merupakan bukti keabsahan identitas kita sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) . Warga berusia di atas 17 tahun wajib memiliki e-KTP.
Data di dalam e-KTP mempunyai fungsi penting mulai dari untuk membuka rekening di bank, membuat paspor sampai melamar pekerjaan atau mendaftar CPNS.
Oleh karena itu data diri di e-KTP seperti nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan dan kewarganegaraan tidak boleh salah. Lalu apa yang harus dilakukan jika terdapat kesalah data diri? Apa bisa diperbaiki?
Data e-KTP yang salah bisa diperbaiki. Dikutip dari akun Instagram @indonesiabaik.id perbaikan data diri dapat dilakukan dengan mudah, karena tidak lagi perlu proses rekam sidik jari dan retina seperti saat pertama membuat e-KTP.
Berikut cara memperbaiki data di di e-KTP
1. Siapkan dokumen
Siapkan dokumen sesuai data diri yang akan diubah. Berikut rinciannya.
Ganti status perkawinan, membawa surat nikah/putusan pengadilan
Pindah alamat domisili, surat keterangan RT/RW
Menambah gelar, membawa ijazah
Ubah status pekerjaan, surat keterangan dari instansi
2. Datang ke Dinas Kependudukan dan Catat Sipil
Serahkan berkas yang sudah disiapkan ke petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
3. Tunggu proses
Proses tunggu pengambilan e-KTP dengan data baru maksimal 14 hari kerja.
4. Bawa e-KTP lama dan KK
Saat pengambilan bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Jakarta: Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) merupakan bukti keabsahan identitas kita sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) . Warga berusia di atas 17 tahun wajib memiliki e-KTP.
Data di dalam e-KTP mempunyai fungsi penting mulai dari untuk membuka rekening di bank, membuat paspor sampai melamar pekerjaan atau mendaftar CPNS.
Oleh karena itu data diri di e-KTP seperti nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan dan kewarganegaraan tidak boleh salah. Lalu apa yang harus dilakukan jika terdapat kesalah data diri? Apa bisa diperbaiki?
Data e-KTP yang salah bisa diperbaiki. Dikutip dari akun Instagram @indonesiabaik.id perbaikan data diri dapat dilakukan dengan mudah, karena tidak lagi perlu proses rekam sidik jari dan retina seperti saat pertama membuat e-KTP.
Berikut cara memperbaiki data di di e-KTP
1. Siapkan dokumen
Siapkan dokumen sesuai data diri yang akan diubah. Berikut rinciannya.
- Ganti status perkawinan, membawa surat nikah/putusan pengadilan
- Pindah alamat domisili, surat keterangan RT/RW
- Menambah gelar, membawa ijazah
- Ubah status pekerjaan, surat keterangan dari instansi
2. Datang ke Dinas Kependudukan dan Catat Sipil
Serahkan berkas yang sudah disiapkan ke petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
3. Tunggu proses
Proses tunggu pengambilan e-KTP dengan data baru maksimal 14 hari kerja.
4. Bawa e-KTP lama dan KK
Saat pengambilan bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)