Aktris Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani bersama suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto menjalani sidang persidangan terkait kasus narkoba. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Aktris Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani bersama suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto menjalani sidang persidangan terkait kasus narkoba. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Saksi Polisi Ragu Nia Ramadhani Baru Pertama Pakai Sabu

Fachri Audhia Hafiez • 02 Desember 2021 17:10
Jakarta: Keterangan Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani diragukan polisi yang menginterogasinya. Nia mengaku baru pertama kali menggunakan narkotika jenis sabu.
 
"Pengakuannya memang sekali, tapi dari tanda-tandanya mengarah (lebih dari sekali pakai)," kata anggota Polri Benny Santoso yang diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 2 Desember 2021.
 
Benny ikut dalam pengungkapan penggunaan narkotika yang dilakukan Nia. Dia juga mengambil keterangan dari Nia saat penangkapan.

Saat ditangkap, kata Benny, kondisi Nia tidak normal. Dia menangis sambil gemetar dan menunjukkan sikap seperti seseorang yang terindikasi zat adiktif.
 
"Karena begitu kita tangkap, jadi sedang goyang, maaf sedang menangis saat itu. Sedikit sepertinya kurang tidur," ujar Benny.
 
Menurut Benny, kondisi yang dialami Nia serupa dengan tanda-tanda fisik pengguna narkotika. Dia juga menduga kondisi Nia tidak seperti baru menggunakan satu kali barang haram tersebut.
 
"Terutama jenis sabu itu, satu susah tidur, atau mukanya kusut dan kusam. Kemudian biasanya bicaranya berlebihan terlalu melantur, tidak seperti layaknya orang normal gerakannya, tidak bisa diam," ucap Benny.
 
Baca: Nia Ramadhani Menyuruh Sopir Beli Sabu Senilai Rp1,7 Juta
 
Nia Ramadhani dan suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie didakwa bersama-sama menyalahgunakan narkotika. Perbuatan itu juga dilakukan bersama sopirnya Zen Vivanto.
 
Nia menyuruh Zen untuk membeli sabu senilai Rp1,7 juta. Sabu itu akan digunakan bersama Ardi.
 
Nia dan Zen lebih dulu ditangkap polisi. Lalu, Ardi menyerahkan diri setelah kabar Nia ditangkap beredar luas.
 
Setelah pemeriksaan urine, Nia, Ardi, dan Zen terbukti positif metamfetamina. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan