Jakarta: Aktris Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani dan suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie didakwa bersama-sama menyalahgunakan narkotika. Perbuatan itu juga dilakukan bersama sopirnya Zen Vivanto.
"Para terdakwa, Rabu, 7 Juli 2021, sekira pukul 08.00 WIB, atau setidaknya pada bulan Juli bertempat di rumah Jalan Metro Kencara 5, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, telah melakukan, turut serta melakukan, sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," kata salah satu jaksa penuntut umum saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 2 Desember 2021.
Jaksa menerangka Nia menyuruh Zen membeli narkotika jenis sabu pada 6 Juli 2021. Zen menyanggupi permintaan Nia dan menerima uang pembelian sebanyak Rp1,7 juta.
"Zen diminta oleh Nia beli narkotika golongan I jenis sabu sebanyak satu paket beserta alat hisap untuk dikonsumsi bersama dengan terdakwa III (Ardi Bakrie)," ucap jaksa.
Zen, kata jaksa, pergi menemui seseorang bernama Rio di Kebon Kacang, Jakarta Pusat, 7 Juli 2021. Rio masih buron dalam perkara ini.
"Setelah itu, mereka bersama-bersama mengonsumsi jenis sabu dengan cara narkotika sabu dimasukkan ke dalam pipet kaca, kemudian bagian bawah pipet kaca tersebut dibakar. Setelah keluar asap, kemudian dihisap menggunakan bong secara bergantian," ujar jaksa.
Lalu, alat hisap disimpan Nia dan bong disimpan di kantong celana sebelah kanan. Tak lama berselang, Zen ditangkap oleh petugas Polres Jakarta Pusat.
Polisi berhasil mengamankan plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu. Setelah diinterogasi, Zen menyampaikan satu plastik tersebut adalah milik Nia yang merupakan sisa pakai.
Tak lama berselang, polisi menangkap Nia di rumah di Pondok Pinang, Kebayoran Lama. Pada saat penangkapan, dilakukan juga penggeledahan dan berhasil diamankan seperangkat alat hisap sabu yang berada di laci kamar Nia.
Baca: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba
"Zen dan Nia beserta alat bukti diamankan ke Porles Jakpus. Sekira jam 19.45 WIB, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penangkapan," kata jaksa.
Polisi menyita satu bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat 0,553 gram. Barang bukti itu mengandung amphetamin yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 pada Undang-Undang (UU) Narkotika.
"Bahwa, para terdakwa dalam mengonsumsi tidak dilengkapi dengan izin dari pejabat berwenang atau mengonsumsi sabu tidak dalam masa rehabiltasi atau tindakan medis sebagaimana UU," tambah jaksa.
Setelah pemeriksaan urine, Nia, Ardi, dan Zen terbukti positif metamfetamina. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Aktris Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias
Nia Ramadhani dan suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie alias
Ardi Bakrie didakwa bersama-sama menyalahgunakan
narkotika. Perbuatan itu juga dilakukan bersama sopirnya Zen Vivanto.
"Para terdakwa, Rabu, 7 Juli 2021, sekira pukul 08.00 WIB, atau setidaknya pada bulan Juli bertempat di rumah Jalan Metro Kencara 5, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, telah melakukan, turut serta melakukan, sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," kata salah satu jaksa penuntut umum saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 2 Desember 2021.
Jaksa menerangka Nia menyuruh Zen membeli narkotika jenis
sabu pada 6 Juli 2021. Zen menyanggupi permintaan Nia dan menerima uang pembelian sebanyak Rp1,7 juta.
"Zen diminta oleh Nia beli narkotika golongan I jenis sabu sebanyak satu paket beserta alat hisap untuk dikonsumsi bersama dengan terdakwa III (Ardi Bakrie)," ucap jaksa.
Zen, kata jaksa, pergi menemui seseorang bernama Rio di Kebon Kacang, Jakarta Pusat, 7 Juli 2021. Rio masih buron dalam perkara ini.
"Setelah itu, mereka bersama-bersama mengonsumsi jenis sabu dengan cara narkotika sabu dimasukkan ke dalam pipet kaca, kemudian bagian bawah pipet kaca tersebut dibakar. Setelah keluar asap, kemudian dihisap menggunakan bong secara bergantian," ujar jaksa.
Lalu, alat hisap disimpan Nia dan bong disimpan di kantong celana sebelah kanan. Tak lama berselang, Zen ditangkap oleh petugas Polres Jakarta Pusat.
Polisi berhasil mengamankan plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu. Setelah diinterogasi, Zen menyampaikan satu plastik tersebut adalah milik Nia yang merupakan sisa pakai.
Tak lama berselang, polisi menangkap Nia di rumah di Pondok Pinang, Kebayoran Lama. Pada saat penangkapan, dilakukan juga penggeledahan dan berhasil diamankan seperangkat alat hisap sabu yang berada di laci kamar Nia.
Baca:
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba
"Zen dan Nia beserta alat bukti diamankan ke Porles Jakpus. Sekira jam 19.45 WIB, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penangkapan," kata jaksa.
Polisi menyita satu bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat 0,553 gram. Barang bukti itu mengandung amphetamin yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 pada Undang-Undang (UU) Narkotika.
"Bahwa, para terdakwa dalam mengonsumsi tidak dilengkapi dengan izin dari pejabat berwenang atau mengonsumsi sabu tidak dalam masa rehabiltasi atau tindakan medis sebagaimana UU," tambah jaksa.
Setelah pemeriksaan urine, Nia, Ardi, dan Zen terbukti positif metamfetamina. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)