Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie (Foto: instagram)
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie (Foto: instagram)

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba

Sunnaholomi Halakrispen • 02 Desember 2021 13:51
Jakarta: Aktris Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, menjalankan proses hukum usai ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika. Kini, keduanya hadir dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
Pasangan suami istri itu kompak mengenakan kemeja berwarna hitam dan masker dengan warna senada. Ardi menggunakan sepatu sneakers putih, sedangkan Nia memakai heels putih.
 
Penampilan Nia kali ini juga disorot. Sebab, tatanan rambutnya berbeda dibandingkan saat penangkapan, yakni dipotong menjadi pendek dan dicat dengan warna baru.

"Terima kasih ya," tutur Nia Ramadhani kepada wartawan, sembari mengatupkan kedua tangannya.
 
"Doain ya," timpal Ardi Bakrie.
 
Nia dan Ardie menunggu sidang dimulai dengan duduk bersebelahan dan mengobrol. Mereka terlihat tenang menjelang sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika itu.
 
Sebelumnya, Nia dan sopirnya yang berinisial ZN diciduk di rumah sang aktris, di Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Rabu, 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB. Kemudian, Ardi menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat setelah dihubungi istrinya.
 
Keduanya juga dinyatakan positif methamphetamin alias mengonsumsi sabu. Hal tersebut berdasarkan hasil tes urine serta cek laboratorium untuk darah dan rambut yang dilakukan penyidik terhadap pasangan suami istri itu. Juga pemeriksaan terhadap ZN.
 
Selain itu, dilakukan juga pemeriksaan kesehatan dengan swab antigen terkait covid-19, sesuai dengan protokol kesehatan di tengah pandemi. Hasilnya, mereka bertiga negatif covid-19.
 
Pada penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram. Selain itu, ditemukan juga bong atau alat isap sabu dari rumah keluarga konglomerat itu.
 
Nia, Ardi, dan satu sopir mereka pun resmi dijadikan tersangka. Mereka dikenakan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
 
Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Nia dan Ardi diizinkan menjalani rehabilitasi oleh BNN (Badan Narkotika Nasional). Mereka direhabilitasi di kawasan Bogor, Jawa Barat.
 

 

 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan