Tersangka narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dibawa untuk pengembangan perkara, Kamis, 8 Juli 2021. Foto: Istimewa
Tersangka narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dibawa untuk pengembangan perkara, Kamis, 8 Juli 2021. Foto: Istimewa

Pengacara Protes Polisi Bawa Senjata Saat Gerebek Nia Ramadhani

Siti Yona Hukmana • 10 Juli 2021 08:00
Jakarta: Pengacara Wa Ode Nur Zainab protes terhadap polisi yang menggrebek kliennya, Nia Ramadhani, di kediamannya pada Rabu, 7 Juli 2021. Dia keberatan karena polisi membawa senjata api.
 
"Itu kan sangat berlebihan. Ini kan korban, ya. Mereka hanya menggunakan dan yang ditemukan hanya 0,78 gram (sabu)," kata Wa Ode di Jakarta, Sabtu, 10 Juli 2021. 
 
Wa Ode mengatakan minimnya jumlah sabu yang ditemukan menjadi indikasi kliennya hanya pengguna narkoba. Pembawaan senjata api saat menggrebek Nia disebut tidak tepat. 

Baca: Keluarga Ajukan Permohonan Rehabilitasi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
 
"Tidak perlulah menggunakan senjata, apa lagi itu ada perempuan, ya. Seorang ibu," ujar Wa Ode. 
 
Penangkapan terhadap Nia; suaminya, Ardi Bakrie; dan sopirnya, ZN, berawal dari informasi soal adanya figur publik yang menjadi pecandu narkoba. Polisi kemudian memantau gerak-gerik Nia dan Ardi. 
 
Polisi terlebih dahulu meringkus ZN yang merupakan sopir atau pembantu Nia dan Ardi pada Rabu pagi, 7 Juli 2021. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu klip sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya sebagai milik Nia dan Ardi. 
 
Selanjutnya, polisi mengembangkan kasus ini dan menangkap Nia di rumahnya di Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB. Saat digerebek, Nia sedang sendiri. Ia mengakui sebagai pecandu sabu. Polisi menemukan alat hisap di rumahnya. 
 
Saat pendalaman, Nia mengakui suaminya juga mengisap sabu bersama. Ardi Bakrie kemudian menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat sekitar pukul 20.00 WIB. Dari hasil tes urine, baik Ardi, Nia, dan ZN positif mengonsumsi sabu.
 
Nia mengaku kerap mengonsumsi barang haram itu bersama suami sejak empat-lima bulan lalu. Dia membeli sabu itu seharga Rp1,5 juta per satu klip. Ketiga tersangka dijerat Pasal 127 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan