Nia Ramadhani. DOK @jktnewss
Nia Ramadhani. DOK @jktnewss

Keluarga Ajukan Permohonan Rehabilitasi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Siti Yona Hukmana • 10 Juli 2021 05:09
Jakarta : Keluarga pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan mengajukan permohonan rehabilitasi ke Polres Metro Jakarta Pusat. Pasangan suami istri itu ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
 
"Kami dalam hal ini Insyaallah sudah mempersiapkan pengajuan permohonan rehabilitasi," kata pengacara Nia dan Ardi, Wa Ode Nurzainab, di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 9 Juli 2021.
 
Dia berharap polisi segera mengajukan rekomendasi ke Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah menerima surat permohonan rehabilitasi. Kemudian, BNN melakukan asesmen untuk proses rehabilitasi tersebut.

Wa Ode menyebut setiap penyalahguna narkoba kategori pemakai wajib menjalani rehabilitasi. Hal itu sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Bahwa rehabilitasi wajib diberikan kepada korban. Ingat ya, ini korban, harus diberikan pengobatan medis. Sehingga, mereka nanti bisa kembali ke masyarakat, sehingga nanti ada rehabilitasi sosial," tutur Wa Ode.
 
(Baca: Nia Ramadhani Ketahuan Pakai Sabu Gara-Gara Sang Sopir 'Bernyanyi')
 
Dia meminta dukungan semua pihak. Wa Ode menyebut tersandung kasus narkoba ialah cobaan bagi Nia dan Ardi. Wa Ode menyebut siapa pun bisa mengalami hal serupa.
 
"Makanya kita harus dukung kepolisian, dukungan kepada penyalahguna narkoba untuk bisa berhenti," ujar dia.  
 
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia, Ardi, dan sopir, ZN, 43, atas dugaan penyalahgunaan sabu pada Rabu, 7 Juli 2021. Mereka diringkus di Pondok Pinang, Pondok Indah, Jakarta Selatan.
 
Polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu alat hisap sabu alias bong. Ketiganya positif mengonsumsi sabu setelah menjalani tes urine.
 
Nia mengaku kerap mengonsumsi barang haram itu bersama suami sejak 4-5 bulan lalu. Dia membeli sabu seharga Rp1,5 juta per satu klip. Ketiga tersangka dijerat Pasal 127 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan