Mantan pentolan FPI Rizieq Shihab. MI/Andri Widiyanto
Mantan pentolan FPI Rizieq Shihab. MI/Andri Widiyanto

Masa Penahanan Diperpanjang, Kuasa Hukum Rizieq Protes ke PN Jaktim

Zaenal Arifin • 27 Agustus 2021 15:04
Jakarta: Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab protes dan melayangkan petisi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hakim dinilai tidak adil.
 
"Isi petisinya terkait dengan ketidakadilan yang dialami oleh HRS dalam kasus RS UMMI. Masyarakat minta ditegakan keadilan dan Habib Rizieq dibebaskan seperti itu," kata anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 27 Agustus 2021.
 
Aziz menuding hakim PN Jakarta Timur melakukan maladministrasi lantaran menolak kasasi perpanjangan masa penahanan mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu. Aziz menyebut Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan delapan bulan penjara perkara kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat dan denda Rp20 juta pada perkara kerumunan Megamendung, Jawa Barat.

Rizieq mestinya sudah bebas pada 9 Agustus 2021 karena sudah menjalani delapan bulan masa tahanan sesuai vonis. Tapi, masa penahanan Rizieq diperpanjang terkait kasus tes swab RS UMMI Bogor. Rizieq baru bisa bebas pada 7 September 2021.
 
"Ketika kami melakukan kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur soal penetapan (masa tahanan) Habib Rizieq Shihab, tetapi ditolak. Padahal kita punya dasar hukumnya dan undang-undang mengatur itu," ujar dia.
 
Kuasa hukum juga kecewa hakim PN Jaktim menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kerumunan warga di Megamendung. Aziz menyebut kasasi mestinya ditolak karena vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jaktim sudah dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI.
 
"Itu seharusnya menurut undang-undang tidak boleh dikasasi, tapi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur kasasi JPU permohonannya diterima. Artinya kita protes, kenapa begitu tidak adilnya perlakuan terhadap kami," tutur dia.
 
Aziz mengatakan surat keberatan dan petisi terkait protes perpanjangan masa tahanan untuk perkara tes swab Rumah Sakit UMMI, Bogor juga dilyangkan ke Mahkamah Agung (MA). MA diharapkan mampu membatalkan perpanjangan masa tahanan Rizieq Shihab di Rutan Bareskrim Polri yang dikeluarkan PN Jaktim.
 
"Surat protes dan petisi sudah ditandatangani oleh perwakilan dari jutaan masyarakat dari Pondok Pesantren, Majelis Ta'lim, masyarakat pecinta keadilan, ulama, habaib, dan ustadz," tandas Aziz.
 
Rizieq kembali ditahan selama 30 hari ke depan. Hal ini berdasarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta terkait perkara tes swab palsu di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
 
“Habib dilakukan penahanan kembali untuk perkara yang berbeda,” kata pengacara Rizieq, Ichwan Tuankotta, dilansir dari Media Indonesia, Jakarta, Senin, 9 Agustus 2021.
 
(Baca: Rizieq Ditahan Lagi Buntut Kasus Tes Swab Palsu di RS Ummi)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan