Jakarta: Eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab kembali ditahan selama 30 hari ke depan. Hal ini berdasarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta terkait perkara tes swab palsu di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
“Habib dilakukan penahanan kembali untuk perkara yang berbeda,” kata pengacara Rizieq, Ichwan Tuankotta, dilansir dari Media Indonesia, Jakarta, Senin, 9 Agustus 2021.
Sedianya, Rizieq bebas hari ini. Masa tahanan Rizieq untuk kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung sudah habis.
“Tapi kemudian Ketua Pengadilan Tinggi melakukan penetapan penahanan 30 hari ke depan terhadap perkara RS Ummi," ucap Ichwan.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab hukuman pidana empat tahun penjara. Rizieq terbukti bersalah dalam kasus pemberitahuan bohong terkait tes swab RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
Baca: Rizieq Hingga Tahanan Teroris di Cikeas Akan Diperiksa Dalam Kasus Munarman
Rizieq terbukti melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ada beberapa hal-hal yang memberatkan hukuman Rizieq.
Rizieq terbukti menciptakan keresahan di masyarakat. Sementara itu, hal yang meringankan ialah Rizieq merupakan tanggungan keluarga dan guru agama yang ilmunya masih dibutuhkan masyarakat.
Hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menuntut Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara.
Jakarta: Eks Pentolan
Front Pembela Islam (FPI)
Muhammad Rizieq Shihab kembali ditahan selama 30 hari ke depan. Hal ini berdasarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta terkait perkara tes
swab palsu di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
“Habib dilakukan penahanan kembali untuk perkara yang berbeda,” kata pengacara Rizieq, Ichwan Tuankotta, dilansir dari
Media Indonesia, Jakarta, Senin, 9 Agustus 2021.
Sedianya, Rizieq bebas hari ini. Masa tahanan Rizieq untuk kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung sudah habis.
“Tapi kemudian Ketua Pengadilan Tinggi melakukan penetapan penahanan 30 hari ke depan terhadap perkara RS Ummi," ucap Ichwan.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab hukuman pidana empat tahun penjara. Rizieq terbukti bersalah dalam kasus pemberitahuan bohong terkait tes swab RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
Baca:
Rizieq Hingga Tahanan Teroris di Cikeas Akan Diperiksa Dalam Kasus Munarman
Rizieq terbukti melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ada beberapa hal-hal yang memberatkan hukuman Rizieq.
Rizieq terbukti menciptakan keresahan di masyarakat. Sementara itu, hal yang meringankan ialah Rizieq merupakan tanggungan keluarga dan guru agama yang ilmunya masih dibutuhkan masyarakat.
Hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menuntut Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)