Sidang vonis kasus bansos dengan terdakwa Adi Wahyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 1 September 2021. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang vonis kasus bansos dengan terdakwa Adi Wahyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 1 September 2021. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

KPK Puas dengan Vonis 2 Eks Anak Buah Juliari

Candra Yuri Nuralam • 02 September 2021 11:53
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) puas dengan vonis terhadap dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Keduanya dijatuhi hukuman lebih berat dari permintaan jaksa.
 
"KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim dalam perkara suap bansos (bantuan sosial) pada Kemensos RI Tahun 2020 dengan terdakwa Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono yang menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menurut hukum," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Kamis, 2 September 2021.
 
Menurut dia, hakim cukup baik dalam mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan. Lembaga Antikorupsi juga puas Matheus diberikan hukuman uang pengganti oleh hakim.

"Majelis hakim telah mengakomodasi seluruh uraian analisis yuridis pembuktian sebagaimana tuntutan tim jaksa," ujar Ali.
 
Baca: Hakim Kabulkan Permohonan Justice Collaborator 2 Eks Anak Buah Juliari
 
Meski sudah puas, Ali belum bisa memastikan apakah Lembaga Antirasuah tidak mengajukan banding. KPK masih menimang-nimang sebelum menentukan sikap.
 
"Saat ini, tim jaksa masih pikir-pikir atas putusan tersebut untuk memberi waktu menganalisis secara utuh dan lengkap terkait isi pertimbangan dari putusan majelis hakim yang dimaksud," tutur Ali.
 
Matheus Joko divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp450 juta subsider enam bulan kurungan karena menerima suap pengadaan bansos. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,56 miliar subsider 1,5 tahun penjara.
 
Sementara itu, Adi Wahyono divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider enam bulan kurungan. Eks anak buah mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara itu tidak dijatuhi hukuman uang pengganti dalam kasus itu.
 
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk  https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan