Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) dua eks anak buah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Keduanya ialah mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
"Majelis Hakim berpendapat untuk menyetujui permohonan terdakwa sebagai JC dalam perkara a quo," kata hakim anggota Yusuf Pranowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 1 September 2021.
Majelis Hakim mempertimbangkan kedua terdakwa dari tahap penyidikan sampai pemeriksaan sudah konsisten berterus terang terkait perbuatannya. Selain itu, Adi dan Matheus sudah mengembalikan uang fee dari pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako.
Baca: Korupsi Bansos Covid-19, Anak Buah Juliari Divonis 9 Tahun Penjara
Adi menyerahkan Rp208,4 juta dan Matheus Rp176 juta. Duit keduanya disetorkan dalam rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Majelis Hakim memvonis Adi dengan tujuh tahun penjara serta denda Rp350 juta subsider enam bulan bui. Matheus dihukum sembilan tahun bui serta denda Rp450 juta subsider enam bulan kurungan.
Keduanya bersama-sama Juliari menerima fee. Fulus itu berasal dari penyedia barang pengadaan bansos sembako dalam penanganan covid-19 di Direktorat Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos pada 2020.
Matheus bersama Adi diminta mengumpulkan fee Rp10 ribu per paket. Fulus itu digunakan untuk kepentingan Juliari dan kegiatan di Kemensos.
Fulus Rp1,28 miliar diperoleh dari pengusaha Harry Van Sidabukke. Berikutnya, Rp1,96 miliar didapat dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja.
Juliari juga terbukti menerima Rp29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu terjadi pada Mei-Desember 2020.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permohonan
justice collaborator (JC) dua eks anak buah mantan Menteri Sosial
Juliari Peter Batubara. Keduanya ialah mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
"Majelis Hakim berpendapat untuk menyetujui permohonan terdakwa sebagai JC dalam perkara
a quo," kata hakim anggota Yusuf Pranowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 1 September 2021.
Majelis Hakim mempertimbangkan kedua terdakwa dari tahap penyidikan sampai pemeriksaan sudah konsisten berterus terang terkait perbuatannya. Selain itu, Adi dan Matheus sudah mengembalikan uang
fee dari pengadaan bantuan sosial (
bansos) sembako.
Baca:
Korupsi Bansos Covid-19, Anak Buah Juliari Divonis 9 Tahun Penjara
Adi menyerahkan Rp208,4 juta dan Matheus Rp176 juta. Duit keduanya disetorkan dalam rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Majelis Hakim memvonis Adi dengan tujuh tahun penjara serta denda Rp350 juta subsider enam bulan bui. Matheus dihukum sembilan tahun bui serta denda Rp450 juta subsider enam bulan kurungan.
Keduanya bersama-sama Juliari menerima
fee. Fulus itu berasal dari penyedia barang pengadaan bansos sembako dalam penanganan covid-19 di Direktorat Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos pada 2020.
Matheus bersama Adi diminta mengumpulkan
fee Rp10 ribu per paket. Fulus itu digunakan untuk kepentingan Juliari dan kegiatan di Kemensos.
Fulus Rp1,28 miliar diperoleh dari pengusaha Harry Van Sidabukke. Berikutnya, Rp1,96 miliar didapat dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja.
Juliari juga terbukti menerima Rp29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu terjadi pada Mei-Desember 2020.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk
https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)