Jakarta: Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso divonis sembilan tahun penjara. Bekas anak buah eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara itu juga dikenakan hukuman denda Rp450 juta subsider enam bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 1 September 2021.
Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Matheus dihukum delapan tahun penjara. Kemudian, dituntut denda Rp400 juta subsider enam bulan bui.
Matheus juga dibebani hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp1,56 miliar. Bila tak menyanggupi membayar maka diganti hukuman 1,5 tahun bui.
Pada putusan tersebut hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman. Hal yang memberatkan perbuatan Matheus tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, kejahatannya dilakukan di masa pandemi covid-19.
"Hal yang meringankan belum pernah dipidana, sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, dan masih memiliki tanggungan keluarga," ujar Hakim Damis.
Matheus terbukti bersama-sama Juliari dan eks PPK Kemensos lainnya Adi Wahyono menerima fee. Fulus itu berasal dari penyedia barang pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako dalam penanganan covid-19 di Direktorat Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos pada 2020.
Matheus bersama Adi diminta mengumpulkan fee Rp10 ribu per paket. Fulus itu digunakan untuk kepentingan Juliari dan kegiatan di Kemensos.
Baca: Permohonan Justice Collaborator Terdakwa Kasus Bansos Dikabulkan Hakim
Fulus Rp1,28 miliar diperoleh dari pengusaha Harry Van Sidabukke. Berikutnya, Rp1,96 miliar didapat dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja.
Juliari juga terbukti menerima Rp29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu terjadi pada Mei-Desember 2020.
Matheus juga mengoordinasikan proses penunjukkan penyedia bansos sembako. Dia menggunakan PT Rajawali mendapatkan kuota paket bansos sembako.
PT Rajawali Parama Indonesia menerima pembayaran uang sebanyak Rp8,080 miliar. Perbuatan itu dinilai telah menimbulkan pertentangan kepentingan atau conflict of interest.
Matheus dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Matheus melanggar Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Adi Wahyono divonis tujuh tahun penjara. Dia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp350 juta subsider enam bulan kurungan.
Jakarta: Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada
Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso divonis sembilan tahun penjara. Bekas anak buah eks Menteri Sosial (Mensos)
Juliari Peter Batubara itu juga dikenakan hukuman denda Rp450 juta subsider enam bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 1 September 2021.
Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Matheus dihukum delapan tahun penjara. Kemudian, dituntut denda Rp400 juta subsider enam bulan bui.
Matheus juga dibebani hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp1,56 miliar. Bila tak menyanggupi membayar maka diganti hukuman 1,5 tahun bui.
Pada putusan tersebut hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman. Hal yang memberatkan perbuatan Matheus tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, kejahatannya dilakukan di masa
pandemi covid-19.
"Hal yang meringankan belum pernah dipidana, sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, dan masih memiliki tanggungan keluarga," ujar Hakim Damis.
Matheus terbukti bersama-sama Juliari dan eks PPK Kemensos lainnya Adi Wahyono menerima fee. Fulus itu berasal dari penyedia barang pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako dalam penanganan covid-19 di Direktorat Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos pada 2020.
Matheus bersama Adi diminta mengumpulkan
fee Rp10 ribu per paket. Fulus itu digunakan untuk kepentingan Juliari dan kegiatan di Kemensos.
Baca:
Permohonan Justice Collaborator Terdakwa Kasus Bansos Dikabulkan Hakim
Fulus Rp1,28 miliar diperoleh dari pengusaha Harry Van Sidabukke. Berikutnya, Rp1,96 miliar didapat dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja.
Juliari juga terbukti menerima Rp29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu terjadi pada Mei-Desember 2020.
Matheus juga mengoordinasikan proses penunjukkan penyedia bansos sembako. Dia menggunakan PT Rajawali mendapatkan kuota paket bansos sembako.
PT Rajawali Parama Indonesia menerima pembayaran uang sebanyak Rp8,080 miliar. Perbuatan itu dinilai telah menimbulkan pertentangan kepentingan atau conflict of interest.
Matheus dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Matheus melanggar Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Adi Wahyono divonis tujuh tahun penjara. Dia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp350 juta subsider enam bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)