Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Permohonan Justice Collaborator Terdakwa Kasus Bansos Dikabulkan Hakim

Candra Yuri Nuralam • 01 September 2021 16:13
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengabulkan permohonan justice collaborator dari terdakwa kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono. Hal itu dibacakan hakim dalam sidang vonis.
 
"Alhamdulillah JC (justice collaborator) sudah diterima," kata Adi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 1 September 2021.
 
Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos itu mengaku semua nama yang terlibat kasus dugaan suap pengadaan bansos sudah dibeberkan di persidangan. Dia menyerahkan pengembangan kasus kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: Alasan KPK Tidak Ajukan Banding Terhadap Vonis Juliari
 
"Silakan jaksa untuk mengembangkan sendiri," ujar Adi.
 
Adi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider enam bulan kurungan atas kasus ini. Bekas anak buah eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara itu belum memastikan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Adi masih perlu berpikir lebih jauh.
 
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk  https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan