Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali FikrI. Foto: Medcom.id/Candra
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali FikrI. Foto: Medcom.id/Candra

Alasan KPK Tidak Ajukan Banding Terhadap Vonis Juliari

Candra Yuri Nuralam • 01 September 2021 10:12
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Lembaga Antikorupsi menilai pengajuan banding tidak perlu.
 
"Karena analisis yuridis jaksa KPK telah diambil alih sebagai pertimbangan majelis hakim dan seluruh amar tuntutan telah pula dikabulkan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 1 September 2021.
 
Ali mengatakan seluruh permintaan jaksa dalam hukuman pidana badan, denda, dan pengganti sudah dipenuhi. Atas dasar itu KPK menilai upaya banding tidak perlu.

"Dengan demikian, saat ini  perkara dengan terdakwa Juliari P Batubara telah berkekuatan hukum tetap," ujar Ali.
 
Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara. Dia terbukti menerima suap dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
 
Baca: KPK Segera Mengeksekusi Juliari Batubara
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 12 tahun dan Pidana Denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara," kata Hakim Ketua Mochamad Damis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 23 Agustus 2021.
 
Juliari diyakini menerima uang suap terkait pengadaan bansos dengan total Rp32 miliar. Uang itu diberikan secara bertahap dengan orang berbeda.
 
Hakim juga menyebut Juliari telah memakai uang suap itu sekitar Rp15,01 miliar. Hakim menyebut uang yang digunakan itu sudah dikembalikan Rp508,8 juta ke rekening KPK melalui Ketua DPC PDIP Kendal Ahmad Suyuti.
 
Selain itu, hakim memberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp14,597 miliar kepada Juliari. Pidana pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda Juliari akan dirampas paksa untuk dilelang sebagai pengembalian aset negara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan