Jakarta: Warga Cengkareng, Jakarta Barat, Andi alias Gogon, 30, dibekuk polisi. Dia berurusan dengan hukum setelah menganiaya mertuanya, Suyono, 68. Luka-luka yang tak kunjung membaik membuat korban meninggal.
"Pelaku ditangkap di pemancingan Kampung Gagah pada Rabu, 28 Juli 2021," kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 4 Agustus 2021.
Menurut dia, pelaku ditangkap setelah melarikan diri selama dua pekan. Tersangka langsung dibawa ke Polsek Cengkareng untuk diperiksa.
Penganiayaan terjadi di dalam rumah kontrakan di Jalan Pedongkelan RT 05/RW 06, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, pukul 02.00 WIB, Rabu, 7 Juli 2021. Saat itu, korban membangunkan istrinya, Sudaryati, untuk menyiapkan dagangan.
Baca: Dugaan Pemukulan Mahasiswa, Pengelola GBK Diperiksa
Pelaku yang berada di samping pintu kamar tiba-tiba memukuli kepala dan muka korban menggunakan linggis dari arah samping dan depan hingga Suyono terjatuh. Korban mengalami luka memar pada bagian kepala dan wajah.
Anak pemilik kontrakan, Riski Kurniawan, yang mendengar keributan itu mendatangi kamar korban. Pelaku langsung melarikan diri. Korban kemudian berobat ke Rumah Sakit Hermina. Suyono hanya rawat jalan.
Penganiayaan ini kemudian dilaporkan ke Polsek Cengkareng pada Kamis, 8 Juli 2021. Namun, kondisi korban memburuk. Korban meninggal di rumahnya pukul 23.00 WIB, Selasa, 28 Juli 2021, karena luka bekas pemukulan.
"Dimakamkan di Tempat Permakaman Umum (TPU) Kober, Cengkareng," ungkap Bintang.
Pelaku yang ditangkap sehari setelah korban meninggal langsung ditahan. Dia dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal. Dia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Jakarta: Warga Cengkareng,
Jakarta Barat, Andi alias Gogon, 30, dibekuk polisi. Dia berurusan dengan hukum setelah
menganiaya mertuanya, Suyono, 68. Luka-luka yang tak kunjung membaik membuat korban meninggal.
"Pelaku ditangkap di pemancingan Kampung Gagah pada Rabu, 28 Juli 2021," kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 4 Agustus 2021.
Menurut dia, pelaku ditangkap setelah melarikan diri selama dua pekan. Tersangka langsung dibawa ke Polsek Cengkareng untuk diperiksa.
Penganiayaan terjadi di dalam rumah kontrakan di Jalan Pedongkelan RT 05/RW 06, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, pukul 02.00 WIB, Rabu, 7 Juli 2021. Saat itu, korban membangunkan istrinya, Sudaryati, untuk menyiapkan dagangan.
Baca:
Dugaan Pemukulan Mahasiswa, Pengelola GBK Diperiksa
Pelaku yang berada di samping pintu kamar tiba-tiba memukuli kepala dan muka korban menggunakan linggis dari arah samping dan depan hingga Suyono terjatuh. Korban mengalami luka memar pada bagian kepala dan wajah.
Anak pemilik kontrakan, Riski Kurniawan, yang mendengar keributan itu mendatangi kamar korban. Pelaku langsung melarikan diri. Korban kemudian berobat ke Rumah Sakit Hermina. Suyono hanya rawat jalan.
Penganiayaan ini kemudian dilaporkan ke Polsek Cengkareng pada Kamis, 8 Juli 2021. Namun, kondisi korban memburuk. Korban meninggal di rumahnya pukul 23.00 WIB, Selasa, 28 Juli 2021, karena luka bekas pemukulan.
"Dimakamkan di Tempat Permakaman Umum (TPU) Kober, Cengkareng," ungkap Bintang.
Pelaku yang ditangkap sehari setelah korban meninggal langsung ditahan. Dia dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal. Dia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)