Jakarta: Polisi mengantipasi pengiriman narkotika lintas negara. Sebanyak 17 kilogram (kg) sabu lintas negara digagalkan belum lama ini.
"Kami antisipasi kririman dari lintas negara, seperti Malaysia, China, Asia Timur, dan Afrika. Ini kurun satu bulan Juli (2021) kita ungkap cukup besar dan lintas negara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis, 5 Agustus 2021.
Yusri menegaskan polisi tidak pernah berhenti memberantas pengedaran narkoba ke Tanah Air. Operasi terus dilakukan walau di tengah pandemi covid-19.
Baca: Penyelundupan 16 Kg Sabu dalam Patung Digagalkan
"Di masa pandemi ini kami tidak akan berhenti menindak tegas pelaku," ujar Yusri.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar dua kasus pengedaran narkotika jenis sabu. Pertama, pengiriman 1 kg sabu dari Nigeria.
Sebanyak satu pelaku berinisial RR ditangkap pada Kamis, 15 Juli 2021. RR diringkus saat menerima paket tersebut di depan salah satu minimarket daerah Kunciran, Tangerang.
Kedua, pengiriman 16 kg sabu dari Mozambik, Afrika Selatan. Sebanyak dua pelaku DO dan FS ditangkap saat menerima paket di Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat, 30 Juli 2021.
Pengiriman paket lintas negara ini masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Polisi bekerja sama dengan Bea Cukai membongkar kasus tersebut.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.
Jakarta: Polisi mengantipasi pengiriman
narkotika lintas negara. Sebanyak 17 kilogram (kg) sabu lintas negara digagalkan belum lama ini.
"Kami antisipasi kririman dari lintas negara, seperti Malaysia, China, Asia Timur, dan Afrika. Ini kurun satu bulan Juli (2021) kita ungkap cukup besar dan lintas negara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis, 5 Agustus 2021.
Yusri menegaskan polisi tidak pernah berhenti memberantas pengedaran narkoba ke Tanah Air. Operasi terus dilakukan walau di tengah pandemi covid-19.
Baca:
Penyelundupan 16 Kg Sabu dalam Patung Digagalkan
"Di masa pandemi ini kami tidak akan berhenti menindak tegas pelaku," ujar Yusri.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar dua kasus pengedaran narkotika jenis sabu. Pertama, pengiriman 1 kg sabu dari Nigeria.
Sebanyak satu pelaku berinisial RR ditangkap pada Kamis, 15 Juli 2021. RR diringkus saat menerima paket tersebut di depan salah satu minimarket daerah Kunciran, Tangerang.
Kedua, pengiriman 16 kg sabu dari Mozambik, Afrika Selatan. Sebanyak dua pelaku DO dan FS ditangkap saat menerima paket di Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat, 30 Juli 2021.
Pengiriman paket lintas negara ini masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Polisi bekerja sama dengan Bea Cukai membongkar kasus tersebut.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)