Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram (kg). Barang haram itu berasal dari Mozambik, Afrika Selatan.
"Sabu total 16 kg dikirim melalui paket yang diselundupkan dalam patung binatang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis, 5 Agustus 2021.
Pembongkaran kasus setelah polisi mendapat informasi pengiriman narkotika melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Minggu, 25 Juli 2021. Polisi bekerja sama dengan Bea Cukai mengecek informasi itu.
"Memang betul ada total 16 kg," ujar Yusri.
Baca: Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Bukti Polri Tak Lengah
Kemudian, polisi menyamar untuk mengantarkan paket itu kepada penerima pada Jumat, 30 Juli 2021. Alamat yang mulanya fiktif diketahui setelah penyelidikan, yakni berada di Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat.
"Di sana mengamankan ada dua orang yang menerima barang ini, pertama adalah DO, dan FS," ungkap Yusri.
Kedua pelaku telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.
Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar penyelundupan narkotika jenis
sabu seberat 16 kilogram (kg). Barang haram itu berasal dari Mozambik, Afrika Selatan.
"Sabu total 16 kg dikirim melalui paket yang diselundupkan dalam patung binatang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis, 5 Agustus 2021.
Pembongkaran kasus setelah polisi mendapat informasi pengiriman
narkotika melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Minggu, 25 Juli 2021. Polisi bekerja sama dengan Bea Cukai mengecek informasi itu.
"Memang betul ada total 16 kg," ujar Yusri.
Baca:
Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Bukti Polri Tak Lengah
Kemudian, polisi menyamar untuk mengantarkan paket itu kepada penerima pada Jumat, 30 Juli 2021. Alamat yang mulanya fiktif diketahui setelah penyelidikan, yakni berada di Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat.
"Di sana mengamankan ada dua orang yang menerima barang ini, pertama adalah DO, dan FS," ungkap Yusri.
Kedua pelaku telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)