Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Rugikan Pasien Covid-19, IPW Desak Tersangka Penimbun Azithromycin Ditahan

Siti Yona Hukmana • 04 Agustus 2021 11:50
Jakarta: Indonesia Police Wath (IPW) mendesak polisi menahan tersangka kasus penimbunan obat azithromycin di Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar), YP. Direktur Utama (Dirut) PT ASA itu hanya dikenakan wajib lapor. 
 
"IPW menilai tidak ditahannya Direktur Utama PT ASA, YP, sebagai tersangka penimbunan obat oleh Polres Jakbar sangat mencederai rasa keadilan korban covid-19," kata pelaksana tugas (Plt) Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 Agustus 2021. 
 
Menurut dia, tersangka sudah serakah dengan mengambil keuntungan di atas penderitaan masyarakat. Aksi pelaku membuat keluarga pasien covid-19 membeli obat azithromycin dengan harga mahal. 

Penyidik Polres Jakbar mengenakan wajib lapor dua kali seminggu setiap Senin dan Kamis terhadap YP. Salah satu pertimbangan polisi, yakni tersangka memiliki penyakit saraf. 
 
Baca: Tersangka Kasus Penimbun Azithromycin Dikenakan Wajib Lapor
 
Namun, Sugeng menyebut sejatinya penyidik tidak perlu berbelas kasih. Pasalnya, kata dia, YP juga tidak memikirkan pasien covid-19 saat menimbun obat azithromycin.
 
"Apalagi, memikirkan rakyat jelata yang tidak mampu membeli obat dengan harga mahal dan berujung kematian bagi keluarganya yang positif covid-19," kata dia. 
 
Dia menganggap keputusan penyidik tidak menahan YP diskriminatif. Pasalnya, empat tersangka kasus serupa di Bareskrim ditahan. Keempat tersangka A, FA, NS, dan ER sedianya hanya pengecer kecil. 
 
Dia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memenuhi janjinya saat fit and proper test di hadapan Komisi III DPR pada 20 Januari 2021. Kala itu, Listyo berjanji menegakkan hukum tidak tajam ke bawah, tumpul ke atas. 
 
"Oleh karena itu, Kapolri harus memerintahkan Kapolres Jakbar (Kombes Ady Wibowo) untuk bersikap equal dengan menahan Dirut PT ASA sebagai tersangka penimbun obat yang dampak kerugiannya sangat besar bagi masyarakat, dibandingkan empat pedagang eceran yang ditahan Bareskrim Polri," tegas Sugeng.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan