Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah tegas terhadap akun YouTube Muhammad Kece. M Kace diduga mengunggah konten yang memuat penistaan agama dan/atau informasi yang dapat menimbulkan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun YouTube M Kece, serta satu video dari platform TikTok," kata juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam keterangan tertulis, Senin, 23 Agustus 2021.
Menurut dia, koordinasi dengan pengelola platform serta kementerian/lembaga terkait terus dilakukan. Pemerintah, kata dia, akan mencegah penyebaran dan penyalahgunaaan konten tersebut.
Dedy 'membedah' kasus ini dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. Tindakan M Kece dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A UU ITE yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Baca: Polisi Pastikan Usut Tuntas Dugaan Penghinaan Agama Youtuber Muhammad Kece
Dia menjelaskan pemutusan akses terhadap video ini telah sesuai dengan dua aturan. Regulasi ini ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE) dan Peraturan Menteri (PM) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
"Patroli siber selama 24/7 untuk menemukan dan menindaklanjuti konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku akan terus dilakukan," jelas Dedy.
Masyarakat diimbau tetap tenang dan terus menjaga perdamaian baik di ruang fisik maupun ruang digital. Jika menemukan konten yang melanggar UU, termasuk penodaan agama dan SARA, masyarakat dapat melaporkannya melalui aduankonten.id dan kanal pengaduan lain.
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah tegas terhadap akun
YouTube Muhammad Kece. M Kace diduga mengunggah konten yang memuat
penistaan agama dan/atau informasi yang dapat menimbulkan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun
YouTube M Kece, serta satu video dari platform
TikTok," kata juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam keterangan tertulis, Senin, 23 Agustus 2021.
Menurut dia, koordinasi dengan pengelola platform serta kementerian/lembaga terkait terus dilakukan. Pemerintah, kata dia, akan mencegah penyebaran dan penyalahgunaaan konten tersebut.
Dedy 'membedah' kasus ini dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. Tindakan M Kece dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A UU ITE yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Baca:
Polisi Pastikan Usut Tuntas Dugaan Penghinaan Agama Youtuber Muhammad Kece
Dia menjelaskan pemutusan akses terhadap video ini telah sesuai dengan dua aturan. Regulasi ini ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE) dan Peraturan Menteri (PM) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
"Patroli siber selama 24/7 untuk menemukan dan menindaklanjuti konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku akan terus dilakukan," jelas Dedy.
Masyarakat diimbau tetap tenang dan terus menjaga perdamaian baik di ruang fisik maupun ruang digital. Jika menemukan konten yang melanggar UU, termasuk penodaan agama dan SARA, masyarakat dapat melaporkannya melalui aduankonten.id dan kanal pengaduan lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)