Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dalam sidang tuntutan di Jakarta, Rabu, 28 Juli 2021. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dalam sidang tuntutan di Jakarta, Rabu, 28 Juli 2021. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Korupsi Bansos, Juliari Divonis Besok

Fachri Audhia Hafiez • 22 Agustus 2021 19:56
Jakarta: Kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) sembako terkait penanganan covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara memasuki babak akhir. Juliari menjalani sidang vonis pada Senin, 23 Agustus 2021.
 
"Agenda persidangan terdakwa Juliari Batubara adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim. Diperkirakan (dimulai) jam 10.00 WIB," kata Staf Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, melalui keterangan tertulis, Minggu, 22 Agustus 2021.
 
Persidangan akan digelar via virtual dan ditayangkan melalui akun YouTube Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini menyikapi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di DKI Jakarta.

Pada nota pembelaan atau pleidoi pribadinya, Juliari meminta dibebaskan dari hukuman. Dia juga meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
 
Baca: KPK: Remisi Merupakan Hak Narapidana
 
Juliari mengakui kasus yang menjeratnya membuat pemerintahan terganggu. Selain itu, kasus tersebut mencoreng PDI Perjuangan, partai yang membesarkan namanya hingga diangkat menjadi mensos.
 
"Akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," ujar Juliari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 9 Agustus 2021.
 
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Juliari hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap bansos sembako covid-19.
 
Juliari dinilai terbukti menerima suap Rp32,48 miliar. Ia disebut menerima suap bertahap. Fulus Rp1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke melalui pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. 
 
Berikutnya, Juliari menerima Rp1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja. Juliari juga diduga menerima Rp29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. Rangkaian penerimaan duit itu terjadi pada Mei-Desember 2020.
 
Juliari dianggap melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan